Pansus DPRD Samarinda Temukan Selisih Data Penduduk di LKPJ 2025

DPRD Samarinda menemukan perbedaan signifikan data jumlah penduduk antara Disdukcapil dan BPS dalam pembahasan LKPJ 2025.

SAMARINDA – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mulai mendalami Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025 dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (09/04/2026). Dalam rapat tersebut, Pansus menyoroti perbedaan signifikan data jumlah penduduk antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

RDP yang berlangsung di ruang rapat utama lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat itu menghadirkan Disdukcapil Samarinda serta Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Samarinda.

Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan pihaknya langsung melakukan kajian rinci terhadap laporan yang disampaikan Wali Kota Samarinda. Salah satu fokus utama adalah adanya selisih data jumlah penduduk yang dinilai cukup besar.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk Kota Samarinda mencapai sekitar 894 ribu jiwa. Sementara itu, dalam dokumen LKPJ yang merujuk pada data BPS, jumlah penduduk tercatat sekitar 860 ribu jiwa.

“Terjadi selisih angka yang cukup besar antara data Disdukcapil dan BPS. Ini menjadi perhatian kami karena berdampak pada berbagai indikator pembangunan,” ujar Sukamto.

Menurutnya, perbedaan data tersebut harus segera diklarifikasi karena jumlah penduduk merupakan variabel penting dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Ia juga menilai laju pertumbuhan penduduk Samarinda terkesan tidak sebanding dengan perkembangan kota.

“Data ini sangat berpengaruh terhadap perhitungan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Jika jumlah penduduk tidak berubah, maka hasil perhitungan indikator tersebut juga bisa kurang akurat,” jelasnya.

Wakil Ketua Pansus LKPJ 2025 DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa keakuratan data kependudukan menjadi faktor krusial dalam mengukur capaian kinerja pemerintah daerah.

“Salah satu data penting dalam LKPJ adalah jumlah penduduk, karena digunakan untuk menghitung capaian kinerja pemerintah, termasuk PDRB per kapita. Jika datanya berbeda, maka hasil perhitungannya juga bisa tidak tepat,” kata Rohim.

Ia menambahkan, perbedaan data antara Disdukcapil dan BPS dapat berdampak langsung terhadap perhitungan PDRB per kapita yang menjadi indikator utama kesejahteraan masyarakat.

Pansus DPRD Samarinda meminta OPD terkait segera melakukan peninjauan ulang terhadap data dalam LKPJ. Hasil peninjauan tersebut diharapkan dapat disampaikan kembali kepada Pansus untuk memperkuat pembahasan dan menghasilkan rekomendasi yang tepat bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

“Kami meminta agar data dalam laporan tersebut direview kembali, kemudian hasilnya disampaikan kepada pansus. Ini penting agar kami bisa membedah LKPJ 2025 secara lebih mendalam dan memberikan masukan yang konstruktif kepada Pemkot Samarinda,” tegasnya.

Melalui RDP ini, DPRD Samarinda berharap evaluasi LKPJ dapat berjalan optimal serta memastikan kebijakan dan program pembangunan daerah berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com