Pelarian 2 Hari Berakhir, Pembunuh di Banjarmasin Dibekuk Polisi

Pelaku pembunuhan di Banjarmasin yang dipicu percekcokan dan pengaruh minuman keras berhasil ditangkap setelah melarikan diri ke Kalimantan Tengah.

BANJARMASIN
– Pelarian pelaku pembunuhan di kawasan Jalan Panglima Batur, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, akhirnya berakhir setelah ditangkap tim gabungan lintas daerah, menyusul aksi penusukan yang menewaskan Abdillah (28), Rabu 1 April 2026.

Pelaku berinisial RS (24) diamankan setelah sempat melarikan diri ke Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah, dan bersembunyi selama dua hari di kamar kos usai melakukan aksi kekerasan yang dipicu percekcokan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin, Timbul Rein Krisman Siregar, mengungkapkan bahwa kejadian bermula dari pertengkaran antara korban dan pelaku yang dipengaruhi kondisi pelaku di bawah pengaruh minuman keras.

“Dari hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga dipicu perkataan korban yang membuat pelaku emosi. Ditambah pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras,” ujarnya dalam konferensi pers, sebagaimana diberitakan Suara Milenial, Selasa (07/04/2026).

Menurutnya, sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui saling mengenal dan sempat duduk bersama. Namun, perdebatan yang terjadi kemudian memuncak hingga pelaku menusukkan senjata tajam ke bagian leher korban.

Kepolisian juga mengungkap bahwa pelaku kerap membawa senjata tajam saat beraktivitas di luar rumah. Senjata tersebut diselipkan di pinggang dan digunakan saat kejadian berlangsung, sebelum akhirnya dititipkan kepada orang tuanya.

Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju Palangkaraya dan berupaya menghindari kejaran aparat. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari Reserse Mobil (Resmob) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin, Buru Sergap (Buser) Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Utara, serta aparat Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Waktu diamankan, pelaku sempat tidak kooperatif. Namun anggota bertindak tegas sehingga pelaku berhasil diamankan,” kata Timbul.

Polisi menyatakan pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan narkotika.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengendalian emosi serta bahaya konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindak kekerasan, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak pelaku kejahatan hingga lintas wilayah. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com