KUTAI KARTANEGARA – DALAM Upaya menciptakan masa depan yang lebih berkelanjutan, Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat telah mengambil langkah inovatif dengan mempersiapkan pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA). Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melestarikan budaya lokal, tetapi juga untuk mendorong pengembangan ekonomi yang berkelanjutan di wilayah tersebut.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, mengungkapkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dalam rapat paripurna ke-25.
“Dengan adanya dasar hukum ini, MHA diharapkan dapat berfungsi sebagai pilar dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian tradisi,” ucapnya kepada Beritaborneo.com melalui sambungan telpon, Senin (02/12/2024).
Lebih lanjut, keberadaan MHA mendapat dukungan luas dari masyarakat, termasuk kepala desa dan tokoh adat. Julkifli menekankan bahwa MHA akan memberikan kekuatan baru bagi masyarakat adat dalam mempertahankan hak-hak mereka.
“Ini adalah kesempatan bagi masyarakat adat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sumber daya dan menjaga tradisi yang telah ada,” tambahnya.
MHA berpotensi untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Julkifli menyoroti Desa Kedang Ipil sebagai lokasi percontohan untuk pengembangan pariwisata berbasis budaya.
“Kawasan ini memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa. Dengan melibatkan masyarakat adat dalam pengelolaan wisata, kami berharap dapat menciptakan sistem yang lebih terorganisir dan berkelanjutan,” jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar juga merencanakan pertemuan tingkat provinsi yang akan melibatkan berbagai instansi untuk membahas strategi konkret dalam mendukung MHA.
“Kami ingin memastikan bahwa MHA tidak hanya berfungsi sebagai pelestari budaya, tetapi juga sebagai penggerak ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Julkifli.
Dengan pendekatan MHA, Kota Bangun Darat berupaya menciptakan sinergi antara pelestarian budaya dan pengembangan ekonomi. Pembentukan MHA diharapkan tidak hanya menjadi langkah untuk menjaga identitas lokal, tetapi juga sebagai langkah strategis menuju keberlanjutan dan kemakmuran bagi masyarakat setempat.[]
Penulis : Jemi Irlanda Haikal | Penyunting : Hadi Purnomo