Pemkab Kutai Barat merumuskan skema WFA dengan aturan ketat agar pelayanan dasar tetap berjalan optimal tanpa gangguan.
KUTAI BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) mulai menyiapkan skema penerapan Work From Anywhere (WFA) sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dengan memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kubar, Kamius Junaidi, mengatakan saat ini pihaknya tengah merumuskan mekanisme pelaksanaan WFA agar tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan tugas organisasi perangkat daerah (OPD).
“Menindaklanjuti surat edaran Mendagri, kami sudah mempersiapkan skema WFA di Kabupaten Kutai Barat. Saat ini sedang kami rumuskan mekanisme pelaksanaannya agar pekerjaan OPD tidak terabaikan, terutama pelayanan langsung kepada masyarakat,” ujarnya dalam wawancara, Kamis (09/04/2026).
Ia menegaskan sektor pelayanan dasar tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO). Instansi yang termasuk dalam kategori ini antara lain rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang juga menangani pemadam kebakaran.
Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kubar tetap memberikan pelayanan langsung di kantor. “Pelayanan dasar tidak boleh terhambat. Itu menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.
Untuk pejabat struktural, mulai dari eselon II hingga eselon III, tetap diwajibkan bekerja di kantor sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penerapan WFA bagi pegawai lainnya masih akan dikaji berdasarkan urgensi pelayanan masing-masing instansi.
“Kecamatan, kelurahan, hingga kampung tetap bekerja di kantor. Namun untuk tenaga teknis tertentu yang pekerjaannya tidak bisa ditinggalkan, mereka tetap harus turun langsung ke lapangan,” jelasnya.
Bagi pegawai yang nantinya menjalankan WFA, Pemkab Kubar akan menerapkan aturan disiplin yang ketat. Setiap pegawai wajib melaporkan lokasi kerja secara jelas dan harus dapat dihubungi sewaktu-waktu. “Kalau dalam 30 menit tidak bisa dihubungi, akan ada sanksi. Jadi tetap harus disiplin meskipun bekerja dari luar kantor,” tegas Kamius.
Selain menyiapkan skema WFA, Pemkab Kubar juga mengingatkan seluruh perangkat daerah untuk tetap fokus menghadapi agenda pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Seluruh kepala dinas, pejabat eselon III, hingga pengelola keuangan dan barang diminta memastikan kesiapan administrasi.
Dengan skema yang tengah disusun tersebut, Pemkab Kubar berharap kebijakan WFA dapat berjalan optimal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar yang langsung dirasakan masyarakat. []
Penulis: Muhammad Jamaluddin | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan