BANTEN – Aksi penusukan terhadap seorang advokat di kawasan Kelapa Dua, Tangerang Selatan, akhirnya menemui titik terang. Tim Subdirektorat Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bergerak cepat memburu pelaku yang diduga sebagai debt collector. Hasilnya, pria berinisial JBI berhasil diringkus di Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (24/02/2026) malam.
Penangkapan itu dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto. Ia menyampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum telah mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap seorang advokat yang terjadi di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (25/02/2026).
Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik mendalami motif dan kronologi lengkap peristiwa berdarah tersebut.
“Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa secara intensif untuk kepentingan pendalaman perkara,” ujarnya menambahkan.
Kasus ini sebelumnya memicu keresahan publik setelah beredar kabar adanya aksi kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum penagih utang. Kepolisian menegaskan, tindakan penagihan utang tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum apalagi menggunakan ancaman dan kekerasan.
“Kami memastikan setiap tindak kekerasan akan diproses tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Penagihan wajib mengikuti mekanisme sah dan tidak boleh disertai intimidasi,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. Apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan dugaan tindak pidana, warga diminta segera menghubungi layanan kepolisian 110 yang siaga selama 24 jam.
Penangkapan ini menjadi sinyal bahwa aparat bergerak cepat merespons setiap kasus yang menimbulkan keresahan, sekaligus mempertegas komitmen penegakan hukum terhadap segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan