Penyelundupan Kayu ke Jawa Terbongkar

BONTANG – Aparat Polres Bontang menggagalkan dugaan penyelundupan kayu ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial B pada Rabu (11/02/2026). Penangkapan berlangsung di jalur poros Bontang menuju Samarinda, tepatnya di Desa Santan Ulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, saat tersangka membawa muatan kayu menggunakan kendaraan ekspedisi lintas provinsi.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan ratusan batang kayu jenis bengkirai dengan berbagai ukuran. Total barang bukti yang diamankan mencapai 403 batang dan diduga berasal dari aktivitas penebangan tanpa izin resmi di kawasan hutan. Kayu tersebut disebut hendak dikirim ke Pulau Jawa untuk tujuan perdagangan.

Kapolres Bontang Widho Anriano melalui Kasat Reskrim Randy Anugrah menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai pengiriman kayu mencurigakan yang melintas antardaerah.

“Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan, petugas mendapati ratusan batang kayu bengkirai di dalam muatan. Sopir berikut barang bukti langsung diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (18/02/2026).

Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya menjalankan pekerjaan pengiriman atas permintaan seseorang berinisial AO. Ia juga sempat menyatakan bahwa kayu yang dibawa telah dilengkapi dokumen resmi. Namun setelah diverifikasi, dokumen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga muatan dipastikan berstatus ilegal. Polisi turut menyita surat keterangan hasil hutan kayu serta daftar kayu olahan tertanggal 7 Februari 2026 sebagai bagian dari barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 88 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar.

Penyidik masih mengembangkan perkara ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi kayu ilegal lintas wilayah tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com