Polda Kaltim Bongkar Modus Preman Berkedok Penagih Utang

BALIKPAPAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan perampasan kendaraan bermotor dengan modus seolah melakukan penagihan utang. Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari seorang korban yang merasa diperlakukan secara tidak adil oleh oknum penagih utang.

“Ini bukan penagihan yang sah, melainkan tindak pidana yang sudah mengarah pada pemerasan dan perampasan,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur Komisaris Besar Polisi Yuliyanto dalam keterangan pers di Balikpapan, Rabu (21/5).

Penangkapan para pelaku dilakukan oleh Tim Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim. Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan yang diajukan oleh seorang pria berinisial EP, berusia 33 tahun. EP melaporkan bahwa dirinya kehilangan satu unit kendaraan dan uang tunai sebesar Rp20 juta akibat tindakan intimidasi dari sekelompok orang yang mengaku sebagai penagih utang.

Peristiwa bermula pada 2 Mei 2025, ketika sopir travel milik EP menurunkan penumpang di depan sebuah hotel di Jalan MT Haryono, Balikpapan Kota. Tiga orang tak dikenal menghampiri sang sopir dan membawanya ke kantor perusahaan pembiayaan Mandiri Tunas Finance (MTF). Di lokasi tersebut, pelaku merampas kunci dan mobil milik EP serta memaksa sopir menandatangani surat penyerahan kendaraan.

Mengetahui insiden itu, EP berusaha menebus kembali kendaraannya dengan mendatangi kantor MTF di Bontang. Namun, ia diminta membayar Rp20 juta secara tunai agar mobilnya dikembalikan. Penyerahan uang dilakukan di sebuah kafe di kawasan Mall Balikpapan Superblock.

Merasa diperas dan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, EP melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Polisi kemudian menangkap empat orang dengan inisial A (32), Al (46), F (28), dan P (47). Dari tangan pelaku, disita barang bukti berupa kendaraan korban, uang tunai Rp20 juta, lima telepon genggam, dan dua dokumen terkait pembiayaan.

Yuliyanto menegaskan bahwa tindakan pelaku tidak sesuai prosedur hukum. Penarikan kendaraan bermotor semestinya dilakukan berdasarkan dokumen resmi dan melibatkan aparat kepolisian. Ia juga menekankan bahwa tindakan intimidatif dalam proses penagihan utang termasuk dalam kategori tindak pidana.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor bila mengalami kejadian serupa. Penagihan utang harus sesuai prosedur hukum, bukan dengan cara kekerasan atau ancaman,” ujar Yuliyanto.

Ia menambahkan, Polda Kalimantan Timur berkomitmen memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang. Saat ini para tersangka masih diperiksa secara intensif dan penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polda Kaltim juga bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga pembiayaan agar prosedur penarikan kendaraan dijalankan sesuai aturan, guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X