Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pria diduga pengedar sabu setelah menerima laporan masyarakat di Kapuas Timur.
KAPUAS – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas kembali membuahkan hasil setelah Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap seorang pria berinisial B (37) yang diduga sebagai pengedar sabu di Kecamatan Kapuas Timur.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 7 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah orang tua pelaku di Handel Dutui Km 3, Desa Anjir Mambulau Barat. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kapuas Gede Eka Yudharma melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Kapuas Budi Utomo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima sehari sebelumnya.
“Pelaku B diamankan petugas dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa 7 April 2026 sore,sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Budi Utomo, sebagaimana dilansir Antara, Rabu (09/04/2026).
Setelah menerima laporan, Satresnarkoba Polres Kapuas langsung melakukan penyelidikan dengan menerbitkan laporan informasi dan surat perintah tugas. Tim kemudian melakukan serangkaian pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di lokasi.
Dalam proses penggerebekan, petugas menghadirkan Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat sebagai saksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat total 7,64 gram, alat hisap berupa sendok dari sedotan plastik, timbangan digital, plastik klip tambahan, sebuah tas, satu unit telepon seluler, serta uang tunai sebesar Rp5,8 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, B dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polres Kapuas juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di lingkungan sekitar, sehingga tercipta kondisi keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan