Gambar Ilustrasi

Polisi Temukan Transaksi Narkoba, Dua Pengedar Bontang Diciduk

BONTANG – Aksi penjualan narkoba jenis pil koplo di RT 21, Kelurahan Guntung, Bontang berhasil dibongkar Sat Resnarkoba Polres Bontang pada Senin (23/02/2026) malam. Dua tersangka, UC (51) dan RRR (32), digelandang ke kantor polisi setelah polisi menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas di rumah tersangka.

Kasat Resnarkoba AKP Larto menjelaskan, rumah kedua tersangka kerap didatangi orang secara bergantian. “Begitu tim kami tiba, terlihat ada transaksi sedang berlangsung. Kami langsung melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti,” ujar AKP Larto.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 249 pil doble LL yang siap edar. “Barang bukti lengkap dan kini diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Bontang. Mereka dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. AKP Larto menegaskan, penindakan ini merupakan peringatan bagi pelaku lain yang mencoba menyebarkan narkoba di wilayah Bontang.

Warga setempat pun menyambut positif penangkapan ini. “Kami lega polisi cepat bertindak. Sudah terlalu banyak yang terganggu karena peredaran narkoba di sekitar sini,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di wilayah Guntung untuk mencegah peredaran narkoba lebih luas. “Kami ingin Bontang aman dan masyarakat terlindungi dari dampak buruk narkoba,” tegas AKP Larto.

Dengan pengungkapan ini, Sat Resnarkoba Polres Bontang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas jaringan narkoba, sekaligus mengingatkan masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com