Pelaku penganiayaan dengan parang yang menyerang korban di dalam kamar akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri.
SAMARINDA – Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang sempat meresahkan warga di kawasan Jalan Juanda I, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya berhasil diungkap setelah pelaku berinisial FR (25) ditangkap aparat kepolisian usai sempat melarikan diri.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Ulu, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif menyusul laporan masyarakat terkait insiden penyerangan tersebut. “Seorang pria berinisial FR (25 tahun) berhasil dibekuk setelah sebelumnya melarikan diri usai menyerang korban dengan sebilah parang,” ujarnya di Polsek Samarinda Ulu, Jumat (10/04/2026).
Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 26 Februari 2026 dini hari di sebuah guest house Ulin di kawasan Jalan Juanda I. Saat kejadian, korban bersama seorang saksi tengah berada di dalam kamar untuk merapikan barang sebelum pelaku datang dan mengetuk pintu. “Kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi berada di dalam kamar untuk membantu merapikan barang,” ujarnya.
Menurutnya, saat pintu dibuka, pelaku langsung masuk dan melakukan penyerangan secara tiba-tiba dengan menggunakan parang yang sebelumnya disembunyikan di pinggang. “Saat pintu dibuka, pelaku tiba-tiba masuk dan tanpa banyak bicara langsung mengeluarkan parang yang disembunyikan di pinggangnya lalu mengayunkannya ke arah korban,” katanya.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan dan harus mendapatkan perawatan medis. “Akibat serangan tersebut korban mengalami luka robek di bagian tangan kanan serta pergelangan tangan kiri,” ucapnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian sehingga sempat menyulitkan proses pencarian oleh petugas. “Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Rabu (09/04/2026) malam di kawasan Jalan M. Said, Kecamatan Sungai Kunjang tanpa perlawanan. “Pelaku berhasil diamankan pada Rabu malam di kawasan Jalan M. Said,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui perbuatannya dan kini telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan saat ini masih menjalani proses hukum. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan,” tutupnya.
Kapolsek menegaskan pihak kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk kriminalitas serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan