Laporan GMP HKT menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara dakwaan, tuntutan, dan putusan dalam kasus sopir pengangkut kayu di PN Samarinda.
SAMARINDA– Gerakan Masyarakat Peduli Hukum Kalimantan Timur (GMP HKT) resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara sopir pengangkut kayu ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI) Penghubung Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (09/04/2026). Laporan ini berkaitan dengan putusan perkara nomor 547/Pid.Sus-LH/2025/PN Smr yang dinilai menyimpan sejumlah kejanggalan dalam proses peradilan.
Perkara tersebut melibatkan terdakwa Paiman, seorang sopir pengangkut kayu dari Kabupaten Berau (Berau) menuju Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp500 juta, dengan subsider satu bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan.
Aktivis GMP HKT, Fitrah Rahmawan, menyebut sejak awal perkara tersebut telah memunculkan tanda tanya. Ia menilai posisi terdakwa sebagai sopir tidak semestinya memikul tanggung jawab administratif atas legalitas dokumen muatan. “Sebenarnya kasus ini sudah ganjil dari awal, si korban ini hanyalah kapasitasnya sebagai seorang sopir yang mengantar kayu dari Berau ke Tenggarong dan ada surat jalannya,” ujarnya saat ditemui.
Menurut Fitrah, kewenangan verifikasi dokumen berbasis sistem online, termasuk pengecekan barcode dan administrasi pajak, bukan berada pada sopir. “Apakah mungkin seorang sopir melakukan verifikasi barcode, pajak, dan surat jalan yang jalurnya secara online, itu kan bukan kapasitasnya sopir,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat kendaraan yang dikemudikan Paiman terjaring razia aparat penegak hukum. Dalam pemeriksaan, ditemukan dokumen pengangkutan kayu yang tidak teregistrasi secara resmi. Temuan tersebut berujung pada penyitaan muatan dan proses hukum terhadap sopir hingga ke persidangan di PN Samarinda.
Namun, dalam perkembangan perkara, GMP HKT menyoroti tidak tersentuhnya pihak lain yang dinilai memiliki peran lebih besar, seperti pemilik kayu maupun pihak penerbit dokumen. “Pemilik kayu dan pihak yang mengeluarkan dokumen tidak tersentuh secara hukum, tetapi hanya sopir yang seolah-olah dijadikan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Selain itu, kejanggalan juga disorot pada aspek pembuktian di persidangan, terutama terkait penambahan jumlah barang bukti berupa 335 batang kayu ulin yang tidak selaras dengan dakwaan maupun tuntutan jaksa. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi beratnya putusan terhadap terdakwa. “Penambahan alat bukti itu sama dengan memperberat hukuman seseorang dan ini sangat ironis,” ucap Fitrah.
Ia menambahkan, proses verifikasi putusan yang melibatkan hakim, panitera, dan pimpinan pengadilan seharusnya mampu mencegah terjadinya kesalahan. “Putusan itu diverifikasi oleh hakim, panitera, dan kepala pengadilan, jadi kalau terjadi kesalahan tiga kali verifikasi itu sangat ironis,” katanya.
Fitrah bahkan menduga adanya unsur kesengajaan dalam proses penanganan perkara tersebut. “Kami menduga ada unsur kesengajaan dalam hal ini, bukan hanya sekadar human error,” ujarnya.
Atas dasar itu, GMP HKT melaporkan Ketua PN Samarinda, majelis hakim, serta panitera yang terlibat dalam perkara tersebut ke KY RI wilayah Kaltim. Laporan tersebut didasarkan pada perbandingan dokumen resmi berupa dakwaan, tuntutan, dan putusan yang dinilai tidak konsisten. “Kami berbicara berdasarkan data berupa dakwaan, tuntutan, dan putusan, bukan sekadar opini,” ucapnya.
GMP HKT juga mendesak KY segera menindaklanjuti laporan tersebut dalam waktu tujuh kali 24 jam serta memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran etik. “Kami meminta agar diberikan sanksi berat, termasuk pencopotan jabatan apabila terbukti,” katanya.
Selain langkah hukum, pihaknya juga berencana melakukan aksi di PN Samarinda dalam waktu dekat guna meminta klarifikasi. “Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di Pengadilan Negeri untuk meminta klarifikasi,” sampainya.
Sementara itu, perwakilan KY RI wilayah Kaltim, Abdul Ghafar, memastikan laporan tersebut telah diterima. Ia menjelaskan, kewenangan KY di daerah meliputi penerimaan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim serta permohonan pemantauan persidangan. “Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Kalimantan Timur menerima laporan ini sebagai bentuk tanggung jawab dan pelaksanaan tugas kami,” jelasnya.
Ia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya peradilan. “Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat atau pelapor yang juga ini bagian dari sama-sama menjaga peradilan yang bersih,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan