RDP Ricuh di Bulungan, Warga Tuntut Keadilan Proyek Industri

Ketegangan dalam RDP proyek kawasan industri di Bulungan mencerminkan desakan warga atas keadilan lahan dan keberlangsungan mata pencaharian.

BULUNGAN
– Ketegangan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan kawasan industri di Tana Kuning—Mangkupadi—Kampung Baru menegaskan akumulasi kekecewaan warga yang merasa hak atas lahan dan mata pencaharian mereka belum terpenuhi secara adil.

RDP yang digelar Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan pada Jumat (10/04/2026) sempat berlangsung ricuh. Situasi memanas ketika warga terdampak tidak langsung diberi kesempatan menyampaikan aspirasi.

Salah satu warga Mangkupadi, Haling, mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi tidak hanya menyangkut lahan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan bagi masyarakat.

“Ada warga yang menolak menjual lahannya, tapi dipenjara. Kami butuh keadilan,” ungkapnya, sebagaimana diwartakan Harian Rakyat Kaltara, Sabtu, (11/04/2026).

Senada, warga lainnya, Arman, yang berprofesi sebagai nelayan, menyampaikan bahwa berbagai upaya telah dilakukan masyarakat, namun belum menghasilkan solusi konkret.

“Harapan kami bisa diberikan solusi. Kami juga ingin pembangunan dilaksanakan secara adil,” jelasnya.

Ketegangan dalam forum sempat meningkat akibat terbatasnya ruang bicara bagi warga. Namun, setelah situasi mereda, RDP kembali berlangsung tertib dan warga diberikan kesempatan menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan sepuluh tuntutan utama kepada pemerintah dan pihak perusahaan. Di antaranya meminta penyelesaian konflik lahan, pemberian kompensasi atas lahan yang telah digusur, hingga penghentian aktivitas perusahaan yang masih bersengketa dengan warga.

Warga juga mendesak perusahaan PT BCAP atau PT KIPI untuk melakukan enclave terhadap lahan yang bertumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), serta menuntut akses ruang laut bagi nelayan yang terdampak.

Selain itu, pemerintah daerah diminta bertanggung jawab atas hilangnya mata pencaharian masyarakat lokal, baik sebagai nelayan maupun petani, akibat keberadaan kawasan industri tersebut.

Ketua BAP DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno menyatakan pihaknya telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya melalui rekomendasi kepada pemerintah pusat. “Ini kami terima dan akan kami teruskan ke pihak-pihak terkait di tingkat pusat,” singkatnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Provinsi Kaltara Datu Iqro Ramadhan menegaskan kesiapan Pemprov Kaltara untuk menjalankan rekomendasi sesuai kewenangan serta memperkuat koordinasi lintas pihak.

“Kami berharap kita semua dapat menghasilkan kesepakatan yang menyeluruh demi keberlangsungan proyek. Serta terjaminnya kesejahteraan masyarakat yang terdampak,” singkatnya.

Kawasan industri di Tana Kuning—Mangkupadi—Kampung Baru merupakan salah satu proyek strategis di Kaltara. Namun, proses pembangunannya terus memicu protes warga yang merasa belum mendapatkan kejelasan hak atas lahan dan jaminan keberlanjutan ekonomi mereka.

Peristiwa ini mencerminkan pentingnya dialog terbuka dan penyelesaian konflik yang adil agar pembangunan dapat berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat lokal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com