SUMATERA SELATAN – Kasus memilukan terungkap di Kota Palembang. Sepasang suami istri berinisial HA (31) dan S (27) diduga nekat menjual bayi perempuan mereka yang baru berusia tiga hari melalui media sosial dengan harga Rp 52 juta. Motif sementara mengarah pada tekanan ekonomi.
Perkara ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan. Petugas menemukan unggahan mencurigakan terkait penawaran adopsi ilegal. Setelah ditelusuri, bayi yang ditawarkan dipastikan merupakan anak kandung pasangan tersebut.
Kasubdit PPA-PPO Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan faktor ekonomi menjadi alasan utama. Ia juga mengungkapkan peran ayah lebih dominan dalam menjalankan aksi tersebut.
“Berdasarkan penyelidikan sementara, motifnya karena kesulitan ekonomi. Ayah bayi diduga yang paling aktif mengunggah dan menyebarkan penawaran itu di media sosial. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).
HA telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Sementara istrinya masih berstatus saksi dan tetap mendampingi bayinya karena kondisi sang anak yang masih sangat membutuhkan perawatan intensif.
Rizka memastikan bayi dalam kondisi aman dan berada di bawah pengawasan keluarga. “Saat ini bayi dirawat oleh pihak keluarga. Mengingat usianya baru tiga hari, ia memerlukan ASI serta pendampingan dari ibunya,” jelasnya.
Di hadapan penyidik, HA mengakui bahwa bayi tersebut adalah anak keempatnya dan belum sempat diberi nama. Ia berdalih tekanan ekonomi membuatnya mengambil keputusan tersebut.
“Saya mengakui bayi itu anak saya. Belum diberi nama dan berjenis kelamin perempuan. Saya merasa tidak sanggup memenuhi kebutuhan keluarga, termasuk biaya pendidikan anak-anak,” katanya saat diperiksa polisi.
Polisi mengungkap, pelaku sempat berkomunikasi dengan calon pengadopsi yang merespons unggahan tersebut. Transaksi diduga direncanakan segera setelah bayi lahir.
Aparat menegaskan penyelidikan akan terus dikembangkan guna memastikan tidak ada jaringan adopsi ilegal lain yang terlibat dalam kasus ini. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan