Gambar Ilustrasi

Tak Berkutik! 29 Kg Sabu Gagal Beredar

BANJARMASIN – Upaya peredaran narkotika skala besar berhasil digagalkan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 29 kilogram sabu dan 15.056 butir ekstasi dengan estimasi nilai mencapai Rp68,9 miliar.

Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan internasional.

“Ini hasil pengembangan kasus jaringan antarprovinsi yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional. Kami terus mendalami alur distribusinya,” ujar Kapolda dalam konferensi pers, Selasa (24/02/2026).

Pengungkapan dilakukan pada Jumat (20/02/2026) sekitar pukul 02.15 Wita. Seorang pria berinisial IW diamankan di halaman Hotel Midoo, Jalan Aes Nasution, Banjarmasin Tengah. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 29.944,33 gram atau sekitar 29 kilogram serta 15.056 butir ekstasi.

Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler, tas ransel, uang tunai Rp1.856.000, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.

IW diketahui berasal dari Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan.

Kapolda menjelaskan, jika satu gram sabu diasumsikan dapat digunakan oleh lima orang, maka penyitaan hampir 29 kilogram sabu tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 164.777 orang dari penyalahgunaan narkotika.

“Dengan jumlah barang bukti sebesar itu, potensi kerusakan yang bisa dicegah sangat besar. Ini bukan kasus kecil,” tegasnya.

Secara ekonomis, nilai barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp68.955.794.000. Angka tersebut menunjukkan besarnya jaringan yang beroperasi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 20 tahun penjara disertai denda miliaran rupiah.

Kapolda menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memburu jaringan narkotika hingga tuntas.

“Narkoba adalah musuh bersama dan tidak ada kompromi dalam pemberantasannya. Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com