JAKARTA – Konflik antar tetangga di Jalan Dahlia III, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, berujung jeruji besi. Polisi resmi menahan dua pria yang merupakan ayah dan anak setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri, Darwin (32) dan istrinya. Penahanan dilakukan pada Selasa (24/02/2026) di Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Arfan Zulkan Sipayung, membenarkan langkah tegas tersebut.
“Benar, keduanya sudah kami tahan sejak kemarin di Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Arfan saat dikonfirmasi, Rabu (25/02/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan tindak kekerasan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban. “Setelah gelar perkara dan bukti dinyatakan cukup, dua-duanya langsung kami tahan,” katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Penyidik kini bersiap melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. “Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses pelimpahan berkas. Perkembangannya akan kami sampaikan,” tambah Arfan.
Kasus ini bermula pada Sabtu (07/02/2026), ketika Darwin menegur tetangganya terkait suara drum yang dianggap terlalu bising. Namun teguran tersebut justru memicu emosi dan berujung dugaan penganiayaan.
Darwin mengaku mendapat perlakuan kasar dari kedua pelaku. “Saya dipukul, dicekik, dan dihina secara verbal oleh mereka,” tutur Darwin.
Keributan tak berhenti di situ. Istri Darwin disebut turut menjadi korban saat terjadi cekcok. Darwin mengklaim, istrinya ditabrak mobil oleh salah satu pelaku hingga terjatuh.
“Saat saya terlibat dorong-dorongan dengan anaknya, ayahnya datang dari samping. Istri saya yang berdiri di belakang saya ditabrak mobil sampai jatuh,” ungkapnya.
Akibat insiden tersebut, Darwin mengalami luka di bagian kepala, wajah, siku, pinggang, bokong, hingga lutut. Peristiwa itu sempat menyita perhatian warga sekitar, terlebih karena lokasi kejadian berada tepat di depan rumah yang memasang papan nama kantor hukum.
Kini, proses hukum terhadap ayah dan anak tersebut terus berjalan. Polisi menegaskan tidak akan mentoleransi aksi main hakim sendiri, terlebih yang dilakukan secara bersama-sama dan mengakibatkan korban luka. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan