Polres Kayong Utara menjatuhkan sanksi PTDH kepada dua anggotanya sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin dan integritas institusi.
KAYONG UTARA – Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat, sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan integritas internal institusi.
Keputusan tersebut diumumkan dalam upacara resmi di halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kayong Utara, Selasa (07/04/2026), yang dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kayong Utara, Adi Prabowo, serta diikuti seluruh jajaran kepolisian setempat.
Dua anggota yang diberhentikan masing-masing berinisial AK dan AS. AK terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, sementara AS terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kayong Utara menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Ini merupakan komitmen Polri untuk melakukan tindakan tegas terhadap bentuk-bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri,” ujarnya sebagaimana diberitakan Insidepontianak, Selasa (07/04/2026).
Ia menjelaskan, proses PTDH terhadap AK memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui tahapan hukum hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, serta dilanjutkan dengan proses internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan sidang kode etik.
“Tentu kita harus mendapatkan keputusan yang inkrah, karena dari tahap banding sampai kasasi harus dilalui. Setelah itu, proses berlanjut di Propam hingga sidang kode etik dan putusan,” jelasnya.
Menurutnya, durasi proses tersebut bukan disebabkan kendala, melainkan karena harus mengikuti seluruh prosedur yang berlaku dalam sistem hukum dan aturan internal kepolisian.
“Prosesnya memang agak lama, namun tidak ada kendala lain. Semua berjalan sesuai tahapan yang sudah ditentukan,” tambahnya.
Saat ini, kedua mantan anggota tersebut tengah menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang. AK telah berstatus narapidana setelah putusan inkrah, sedangkan AS tercatat berstatus desersi.
Kapolres Kayong Utara juga mengingatkan seluruh anggota untuk menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar tidak melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.
“Kepada seluruh anggota Polri, saya berharap untuk memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya, menegakkan hukum serta tidak melakukan pelanggaran, karena akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan sekaligus penguatan komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalitas aparat penegak hukum di tengah tuntutan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi.[]
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan