DPRD Kaltim menilai pembentukan TGUPP harus memiliki dasar hukum, fungsi jelas, dan tidak menimbulkan tumpang tindih maupun polemik di masyarakat.
SAMARINDA – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selamat Ari Wibowo, menyoroti pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) oleh Gubernur Kaltim. Ia menegaskan, keberadaan tim tersebut tidak boleh melanggar aspek hukum maupun nilai kepatutan di mata masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Selamat saat ditemui di ruang Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Rabu (08/04/2026).
Selamat menjelaskan, pembentukan TGUPP pada dasarnya bergantung pada kebutuhan gubernur dalam mempercepat pembangunan daerah. Menurutnya, jika perangkat yang sudah ada seperti staf ahli dan organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai belum mampu mengakomodasi kebutuhan tersebut, maka pembentukan tim tambahan masih dapat dibenarkan.
“Hal ini sangat bergantung pada situasi dan kondisi. Jika gubernur merasa perangkat yang ada masih kurang, maka pembentukan TGUPP bisa saja dilakukan. Namun, jika dirasa sudah cukup, sebenarnya tidak perlu ada tambahan tim,” ujar Selamat.
Namun demikian, ia mempertanyakan urgensi serta tujuan utama pembentukan TGUPP. Ia menilai, tim percepatan tersebut harus memiliki peran yang jelas dan terukur, khususnya dalam mendorong akselerasi program pembangunan yang tidak dapat dicapai melalui mekanisme birokrasi formal.
Selamat mengingatkan, tanpa kejelasan fungsi dan mandat, TGUPP berpotensi menimbulkan tumpang tindih dengan tugas OPD yang telah ada. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan penjelasan resmi terkait ruang lingkup kerja, target, serta peran konkret tim tersebut.
“Kami belum mengetahui secara pasti apakah TGUPP ini memang dibentuk untuk mempercepat pembangunan yang selama ini tidak bisa dilakukan melalui prosedur formal di pemerintah provinsi. Tentu yang paling memahami tujuan tersebut adalah gubernur,” katanya.
Dalam fungsi pengawasan, DPRD Kaltim menegaskan akan mengkaji kebijakan tersebut melalui dua aspek utama, yakni legalitas dan kepatutan. Menurut Selamat, kedua aspek itu harus berjalan beriringan agar kebijakan yang diambil tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga dapat diterima publik.
Ia mencontohkan, terdapat kebijakan yang secara administratif tidak bermasalah, tetapi menimbulkan polemik di masyarakat karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, termasuk terkait jumlah anggota dan honor yang diterima dalam suatu tim.
“Dalam fungsi pengawasan, kami melihat dua hal, yaitu aspek hukum dan kepatutan. Ada kebijakan yang secara hukum sudah jelas atau tidak melanggar, tetapi belum tentu patut di mata masyarakat. Ini yang juga menjadi perhatian kami,” tegas legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini.
DPRD Kaltim berharap pembentukan TGUPP tidak sekadar menjadi tambahan struktur, melainkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam percepatan pembangunan daerah tanpa menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan