KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah dua desa di Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara, menunjukkan komitmen mereka untuk memperkuat pelestarian budaya Dayak Lepoq Tukung melalui rangkaian kegiatan adat, termasuk Uman Jenai dan Mecaq Undat yang diselenggarakan setiap tahun.
Kedua acara tersebut menjadi forum penting bagi para tokoh adat untuk menyusun kebijakan yang berlandaskan kearifan lokal, serta menetapkan berbagai aturan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Pada pelaksanaan Uman Jenai 2025, para tetua adat dari kedua desa menghasilkan sebuah keputusan yang dituangkan dalam Pekatuq, yaitu nasihat yang berisi pedoman hidup bermasyarakat.
Perumusan aturan ini dilakukan melalui diskusi lintas rukun tetangga (RT) yang berlangsung selama dua hari, dengan hasil keputusan sebagai berikut:
Penguatan Iman dan Kesehatan Rohani
Masyarakat diimbau untuk lebih aktif mengikuti kebaktian dan ibadah di gereja guna meningkatkan kualitas kesehatan rohani serta memperkuat keimanan.
Peningkatan Sumber Daya Manusia melalui Pendidikan
Tokoh adat mendorong peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), dengan fokus pada pendidikan formal yang dimulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi.
Penguatan Ekonomi Berdasarkan Potensi Lokal
Masyarakat dianjurkan untuk mengembangkan usaha di bidang sembako, kuliner, pertanian, perkebunan, dan budidaya sayuran untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.
Penegakan Norma Sosial
Kesadaran masyarakat terhadap aturan lingkungan ditingkatkan melalui tujuh poin utama yang mencakup:
a. Partisipasi aktif dalam berbagai kegiatan desa,
b. Membuang sampah pada tempat yang disediakan,
c. Menjaga etika berkendara, termasuk tidak mengemudi dengan kecepatan tinggi, menghindari penggunaan knalpot brong, serta memastikan usia yang cukup untuk mengemudi,
d. Memarkir kendaraan pada tempat yang ditentukan, bukan di jalan umum,
e. Memutar musik dengan volume rendah untuk menjaga ketenangan warga,
f. Menghindari penggunaan narkoba dan minuman keras guna mencegah terjadinya konflik sosial,
g. Larangan mengambil hak orang lain, seperti mencuri hasil kebun sawit.
Keputusan adat yang dihasilkan dalam Uman Jenai Tiga Tawai 2025 diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat kedua desa untuk hidup lebih tertib dan harmonis. Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan hukum adat yang berlaku.
“Melalui Pekatuq, kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa kemajuan desa harus sejalan dengan pelestarian budaya dan norma sosial,” tegas salah seorang tokoh adat, Sabtu (25/01/2025).
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah daerah yang berupaya mengintegrasikan modernitas dengan kearifan lokal sebagai dasar untuk pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan komitmen ini, kedua desa tidak hanya melestarikan warisan leluhur, tetapi juga menghadapi tantangan zaman dengan pendekatan yang berlandaskan pada nilai-nilai adat. Kolaborasi antara tradisi dan inovasi diharapkan menjadi kunci untuk mencapai kemandirian masyarakat pada 2025. []
Penulis: Dion | Penyunting: Nistia Endah Juniar Prawita