SAMARINDA – Ketegangan antara pedagang Pasar Subuh dan aparat pada Jumat (09/05/2025) semakin memuncak, mencerminkan polemik panjang terkait penertiban pasar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Meski terdapat penolakan keras dari pedagang, pernyataan pihak pemilik lahan mengungkap fakta baru yang belum banyak diketahui oleh publik.
Menurut informasi yang diterima, permintaan pemilik lahan untuk merelokasi pasar tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah sejak 12 tahun lalu. Murdianto, perwakilan keluarga besar pemilik lahan tempat berdirinya Pasar Subuh, mengungkapkan bahwa keinginan untuk merelokasi pasar bukanlah keputusan mendadak yang terkait dengan agenda penataan kota Pemkot Samarinda saat ini.
Ia menjelaskan bahwa jauh sebelum wacana relokasi berkembang, ia telah mengajukan surat resmi kepada pemerintah daerah untuk memindahkan aktivitas pasar dari lokasi tersebut. “Jadi semua aset yang ada di sini, sayalah yang bertanggung jawab dan itu dimulai sekitar 12 tahun yang lalu,” kata Murdianto.
Murdianto juga menyimpan bukti asli dari surat permohonan relokasi yang diajukannya pada saat itu, lengkap dengan stempel resmi. Namun, meskipun permohonan tersebut telah diajukan, selama lebih dari satu dekade, tidak ada tindak lanjut konkret dari pemerintah setempat. Akibatnya, pada tahun lalu, Murdianto kembali mengajukan permintaan yang sama untuk merelokasi pasar.
“12 tahun yang lalu saya sudah mengajukan surat permohonan untuk merelokasi dan itu semua ada buktinya, itu stempel asli semua. Saya tidak mengada-ada,” ungkapnya. Ia menambahkan, karena tidak ada respons dari pemerintah, ia kembali mengajukan permohonan relokasi pada tahun kemarin.
Selain alasan administratif, faktor pribadi juga menjadi pendorong kuat keluarga pemilik lahan untuk terus mendesak relokasi. Aktivitas pasar yang sangat padat dan tidak tertata dengan baik disebut mengganggu kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka. “Kami punya keluarga di dalam. Ponakan saya ada di dalam, sangat-sangat terganggu dari bau dan berantakannya,” kata Murdianto.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, sebelumnya menyatakan bahwa penataan kawasan Pasar Subuh merupakan bagian dari perencanaan besar untuk membangun sistem tata kota yang lebih baik. Penataan ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi Samarinda sebagai pusat perdagangan dan jasa di Kalimantan Timur. Ia menegaskan bahwa upaya relokasi bukan semata-mata untuk kepentingan pemerintah, tetapi demi kebutuhan kota yang lebih luas.
“Kita akan tetap lanjutkan penataan, dan penataan itu jangan pernah diartikan sebagai upaya pemerintah untuk melakukan pergeseran. Ini sudah berlangsung lama perencanaannya,” ujar Andi Harun.
Dengan berbagai pandangan yang berbeda, relokasi Pasar Subuh Samarinda tetap menjadi isu yang terus bergulir, menyisakan banyak pertanyaan terkait dampak sosial dan ekonomi yang akan ditimbulkan di masa depan.[]
Redaksi12