Rekonstruksi kasus pembunuhan di Samarinda mengungkap konflik utang piutang yang berujung maut serta perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi.
SAMARINDA– Rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap Muhammad Reza Adam Jafar digelar di Jalan P. Bendahara Gang Karya Muharram RT 05, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Senin (06/04/2026). Rekonstruksi ini mengungkap rangkaian peristiwa konflik utang piutang yang berujung pada kematian korban, sekaligus memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi dalam proses penyidikan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Samarinda Seberang A. Baihaki melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Samarinda, Arie, menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi atas peristiwa yang terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 Wita di rumah kos korban. “Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan tersangka dengan para saksi sehingga penanganan perkara dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dalam rekonstruksi tersebut, awalnya diperagakan 11 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian. Namun, berdasarkan keterangan tambahan dari ibu kandung korban, jumlah adegan berkembang menjadi 13 untuk memperjelas detail peristiwa.
Peristiwa bermula saat tersangka menagih uang sebesar Rp600 ribu yang sebelumnya dititipkan kepada korban untuk membeli narkotika jenis sabu. Adu mulut melalui sambungan telepon memicu emosi tersangka hingga mendatangi korban menggunakan sepeda motor.
Setibanya di lokasi, tersangka memanggil korban keluar dari rumah kos. Saksi yang berada di tempat kejadian perkara sempat berupaya menenangkan situasi. Namun, korban keluar dengan membawa senjata tajam jenis golok, yang kemudian memicu eskalasi konflik.
Pada adegan selanjutnya, korban diperagakan mengayunkan senjata tajam ke arah tersangka hingga melukai tangan tersangka. Tersangka kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dari pinggang dan menusukkannya ke bagian perut korban hingga korban terjatuh.
Korban sempat dilarikan warga bersama saksi ke Rumah Sakit IA Moeis, namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis. Sementara itu, tersangka melarikan diri dan kemudian berhasil diamankan pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah Balikpapan oleh tim gabungan kepolisian.
Arie mengungkapkan adanya perbedaan keterangan antara tersangka dan saksi terkait penggunaan senjata tajam dalam kejadian tersebut. “Perbedaan keterangan menjadi bagian dari berita acara rekonstruksi dan akan dianalisis lebih lanjut dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Rekonstruksi tersebut turut dihadiri unsur kejaksaan, penasihat hukum, unit Identifikasi dan Forensik (Inafis), serta personel kepolisian, dan berlangsung aman serta tertib hingga selesai sekitar pukul 11.00 Wita. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, di antaranya senjata tajam jenis badik, pakaian milik tersangka dan korban, telepon genggam, serta sepeda motor. “Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Di sisi lain, penasehat hukum tersangka, Idrus Luter Fernandes, menegaskan bahwa perkara ini dipicu persoalan utang yang relatif kecil namun berkembang menjadi konflik serius. Penagihan awal disebut sebesar Rp200 ribu, meskipun total utang mencapai Rp600 ribu. “Kasus tentang pembunuhan dengan motif dengan dana 600 ribu, dengan dana 600 ribu ditagihkan dengan nominal 200 ribu,” ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Menurutnya, komunikasi antara tersangka dan korban dalam proses penagihan memicu unsur penghinaan secara pribadi yang kemudian berujung pada cekcok hingga terjadi kekerasan.
Penasehat hukum lainnya, Rahmatullah, menyebut rekonstruksi juga melibatkan ibu kandung korban yang memberikan koreksi terhadap sejumlah adegan. “Melibatkan saksi yaitu ibu kandungnya dari si korban, kemudian juga ada beberapa adegan yang kemudian ada yang direvisi ataupun diperbaiki oleh ibunya,” ujarnya.
Ia mengungkapkan adanya dua versi keterangan dalam kasus ini. “Ada dua versi, ada versi dari si Atong (tersangka), ada juga versi dari ibunya korban,” katanya.
Perbedaan mencolok terletak pada posisi senjata tajam setelah digunakan. “Menurut tersangka bahwa setelah melakukan penikaman alat tersebut dicabut lalu dibuang, namun menurut ibunya korban badik tersebut masih menancap di tubuh korban dan korban sendiri yang melepaskannya,” ujarnya.
Rahmatullah menambahkan bahwa perbedaan tersebut akan menjadi pertimbangan penyidik dalam menyusun konstruksi hukum perkara. “Ini yang dua versi ini tadi yang menjadi bahan untuk pihak kepolisian juga, apakah menyesuaikan dengan berita acara atau kemudian merunut keterangan dari si ibu,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap berpegang pada keterangan tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pembelaan. “Kami tetap mengacu kepada yang dijelaskan oleh si tersangka di dalam BAP bahwa badik tersebut setelah digunakan kemudian dicabut dan dibuang,” ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih menunggu proses lanjutan dari kejaksaan terkait status kelengkapan berkas perkara atau P21. “Untuk P21-nya kita masih menunggu arahan dari Kejaksaan,” pungkasnya. []
Penulis: Yus Rizal Zulfikar | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan