Wabup PPU Dorong Penyelesaian Hak Warga Terdampak IKN

Pemkab PPU menegaskan penyelesaian lahan terdampak proyek IKN harus dilakukan adil dan berbasis data terbaru guna melindungi hak masyarakat.

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan perlindungan hak masyarakat terdampak pembangunan proyek strategis nasional di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), menyusul pembahasan percepatan penyelesaian lahan dalam rapat lintas instansi di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (07/04/2026).

Rapat yang berlangsung di Rupatama Polda Kaltim, Balikpapan, tersebut membahas penyelesaian lahan warga terdampak pembangunan Tol 6A, Jalan Hankam Lingkar Sepaku, lokasi tempat ibadah, serta kawasan khusus di IKN. Forum ini dipimpin Komandan Resor Militer (Danrem) 091/ASN Anggara Sitompul dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim Seno Aji serta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltim Endar Priantoro.

Wakil Bupati (Wabup) PPU Abdul Waris Muin menegaskan bahwa Pemkab PPU telah menyelesaikan tahapan penting dalam proses legalitas lahan, yakni revisi areal kerja PT IHM yang ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 94 Tahun 2026.

“Pemkab PPU telah menuntaskan pengajuan revisi areal kerja PT IHM, dan hal itu dibuktikan dengan terbitnya SK Menhut Nomor 94 Tahun 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan, lahan seluas 1.237 hektare yang sebelumnya masuk dalam konsesi PT IHM kini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga hak masyarakat atas lahan tersebut harus segera diselesaikan. “Artinya, hak warga di atas lahan tersebut wajib segera diselesaikan,” tegasnya.

Menurutnya, percepatan penyelesaian lahan harus diiringi dengan pembaruan data kepemilikan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, ia meminta dilakukan validasi ulang berdasarkan data terbaru.

“Kami meminta validasi ulang berdasarkan data terkini tahun 2026, bukan menggunakan data lama,” tambahnya.

Wabup PPU juga menekankan bahwa pembangunan di kawasan IKN harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat lokal sebagai pemilik sah lahan. “Jangan sampai ada warga yang dirugikan. Mereka adalah pemilik hak yang sah dan harus kita lindungi,” pungkasnya.

Rapat tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret dalam percepatan penyelesaian persoalan lahan, sehingga pembangunan di kawasan IKN dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat terdampak. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com