Wali Kota Samarinda Umumkan WFH Jumat dan Soroti BPJS Gratis

Penolakan Pemkot Samarinda terhadap kebijakan Pemprov Kaltim dinilai krusial karena berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin.

SAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun menolak tegas kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) terkait pengalihan beban pembiayaan jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di ruang Arutala, Jalan Dahlia, Samarinda, Jumat (10/04/2026), karena dinilai berpotensi mengganggu akses layanan kesehatan bagi puluhan ribu warga miskin.

Dalam keterangannya, Andi Harun mengungkapkan sebanyak 49.732 jiwa warga tidak mampu di Samarinda terancam terdampak akibat kebijakan pengalihan pembiayaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) pada segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya membebani keuangan daerah, tetapi juga berisiko menghambat pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan itu dilakukan secara sepihak tanpa mempertimbangkan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda tahun 2026 yang telah disahkan dan sedang berjalan. Kondisi ini, lanjutnya, menyulitkan Pemkot Samarinda untuk mengalokasikan anggaran tambahan dalam waktu singkat.

“Pengalihan ini dilakukan saat APBD sudah berjalan. Tidak ada ruang anggaran yang disiapkan untuk itu. Ini sangat memberatkan dan berpotensi merugikan masyarakat,” tegas Wali Kota Samarinda tersebut.

Ia juga menilai kebijakan itu bertentangan dengan regulasi yang sebelumnya ditetapkan Pemprov Kaltim, yakni Peraturan Gubernur Nomor 52 Tahun 2019 dan Nomor 25 Tahun 2020. Menurutnya, inkonsistensi kebijakan berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan.

Andi Harun mengingatkan, dampak kebijakan tersebut bisa sangat serius bagi masyarakat miskin yang bergantung pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Jika status kepesertaan terganggu, akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, dapat terhambat.

“Ini menyangkut keselamatan warga. Jangan sampai ada masyarakat yang ditolak berobat karena status jaminan kesehatannya bermasalah,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Pemkot Samarinda menyatakan tiga sikap, yakni menolak kebijakan pengalihan beban pembiayaan dalam kondisi saat ini, meminta penundaan pemberlakuan kebijakan, serta mengusulkan pembahasan ulang untuk diterapkan pada tahun anggaran 2027.

Selain itu, Andi Harun juga mengumumkan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Samarinda. Mulai April 2026, ASN akan menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026, yang mengatur pola kerja ASN menjadi empat hari bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dan satu hari bekerja dari rumah.

“Kami memilih hari Jumat sebagai hari pelaksanaan WFH, sesuai arahan pemerintah pusat untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas,” jelasnya.

Ia menambahkan, kebijakan WFH juga bertujuan menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) dari kendaraan dinas maupun pribadi ASN, sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan energi.

Namun demikian, pelaksanaan WFH tetap harus dilakukan secara disiplin. ASN diwajibkan bekerja dari rumah dan melakukan absensi menggunakan sistem auto-tagging sebanyak tiga kali sehari selama jam kerja.

“Jika ditemukan ASN yang tidak bekerja dari rumah sesuai aturan, maka akan dikenakan sanksi disiplin,” tutup Andi Harun. []

Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com