Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kukar, Akhmad Taufik Hidayat (Photo/Reza)

Pemkab Kukar Dorong Kebijakan Daerah Berbasis Kajian Akademisi

DPRD Kukar menggandeng dua perguruan tinggi untuk memperkuat kebijakan berbasis kajian akademis, sementara Pemkab Kukar menegaskan bahwa pencabutan izin usaha perkebunan dan penyelesaian status HGU berada dalam ranah kewenangan yang berbeda.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), mendorong pengambilan kebijakan daerah berbasis kajian akademis, terutama dalam menangani persoalan investasi dan sektor perkebunan. Langkah tersebut mendapat dukungan melalui penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar dengan Universitas Widya Gama Samarinda dan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Senin (02/11/2026).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, menilai kerja sama dengan perguruan tinggi penting untuk memperkuat landasan akademis dalam perumusan kebijakan daerah.

Menurut Taufik, berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah, khususnya terkait investasi, usaha perkebunan, dan kegiatan ekonomi lainnya, memerlukan kajian menyeluruh agar kebijakan yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Hal-hal yang berkaitan dengan persoalan investasi di Kutai Kartanegara, termasuk usaha perkebunan dan usaha lainnya, dalam memutuskan suatu kebijakan harus ada kajian. Hasil kajian inilah yang nantinya bisa menjadi bahan untuk membuat kebijakan sebaik-baiknya,” ujarnya saat ditemui di Ruang Serbaguna DPRD Kukar, Tenggarong.

Taufik berharap keterlibatan akademisi dari kedua perguruan tinggi tersebut dapat memberikan kontribusi nyata dalam penyusunan kebijakan, terutama melalui penelitian dan analisis terhadap berbagai persoalan pembangunan daerah.

Ia menilai hasil kajian akademis dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Pemkab Kukar maupun DPRD Kukar sebelum menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan dunia usaha.

Selain membahas kerja sama akademis, Taufik turut menanggapi persoalan pencabutan izin usaha perkebunan kelapa sawit yang berkaitan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) atas tanah.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kukar melalui Dinas Perkebunan telah mencabut izin usaha sejumlah perusahaan perkebunan. Namun, pencabutan izin usaha tersebut tidak serta-merta menghapus status HGU karena keduanya merupakan instrumen hukum yang berbeda.

Taufik menjelaskan, terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menangani persoalan perizinan usaha perkebunan dan hak atas tanah.

“Kalau Pemkab, izinnya sudah dicabut melalui Dinas Perkebunan. Izin usaha ini memang menjadi bagian dari kewenangan kabupaten. Namun, berkaitan dengan HGU, kewenangannya berada di pihak kementerian,” jelasnya.

Menurut Taufik, langkah pencabutan izin usaha yang dilakukan Pemkab Kukar telah melalui tahapan dan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, tindak lanjut terhadap status HGU menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian yang membidangi pertanahan.

Perbedaan kewenangan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyelesaikan persoalan perkebunan, khususnya ketika pencabutan izin usaha berkaitan dengan keberadaan hak atas tanah yang masih tercatat secara administratif.

Melalui kerja sama dengan perguruan tinggi, Pemkab Kukar berharap penyusunan kebijakan daerah semakin didukung kajian akademis yang komprehensif, termasuk dalam merumuskan langkah penyelesaian persoalan investasi, perizinan perkebunan, dan penguasaan tanah sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi. [] (ADV)

Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *