BKPSDM Paser mendukung upaya penempatan ASN lebih dekat dengan keluarga, tetapi perubahan lokasi kerja PPPK masih memerlukan kajian perjanjian kerja, kesesuaian jabatan, dan konsultasi dengan BKN.
PASER – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mendukung upaya penempatan aparatur sipil negara (ASN) lebih dekat dengan domisili keluarga sebagaimana didorong Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun, penyesuaian lokasi tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dapat dilakukan secara langsung karena harus mempertimbangkan ketentuan perjanjian kerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Paser, Liswandi, mengatakan pemerintah daerah pada prinsipnya menyambut positif kebijakan yang bertujuan meningkatkan kenyamanan, efektivitas kerja, dan kesejahteraan pegawai. Meski demikian, pelaksanaannya membutuhkan kajian administratif dan kesesuaian dengan ketentuan kepegawaian.
“Informasi dari BKN Pusat menyatakan bahwa P3K dan ASN bakal ditempatkan sesuai domisili atau didekatkan dengan keluarga. Pada prinsipnya kami sangat mendukung hal tersebut agar para pegawai bisa bekerja lebih tenang dan optimal,” ujar Liswandi, Jumat (30/10/2026).
Menurut Liswandi, penempatan pegawai yang lebih dekat dengan keluarga berpotensi mengurangi beban psikologis akibat keterpisahan tempat tinggal dan lokasi pekerjaan. Kondisi tersebut diharapkan membantu aparatur menjalankan tugas secara lebih tenang tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan publik.
Namun, ia menegaskan bahwa penyesuaian lokasi kerja PPPK memiliki persoalan administratif yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. Berbeda dengan pengaturan penempatan pegawai yang dapat dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, PPPK juga terikat pada perjanjian kerja yang berkaitan dengan jabatan dan unit tempat bertugas.
“Karena kita tahu bahwa status P3K yang terikat pada kontrak kerja berbasis kebutuhan unit kerja atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu. Jadi tetap harus kita petakan kebutuhan sesuai Dnegan unit kerja di masing-masing OPD”, Imbuhnya.
BKPSDM Paser kini memetakan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan sebelum penyesuaian penempatan dilakukan. Dua persoalan utama yang menjadi perhatian ialah mekanisme perubahan perjanjian kerja dan kesesuaian latar belakang pendidikan pegawai dengan kebutuhan jabatan di unit tujuan.
Pemetaan tersebut diperlukan agar penempatan pegawai tidak menimbulkan kekurangan tenaga pada perangkat daerah asal maupun ketidaksesuaian kompetensi pada unit kerja penerima.
“Pergeseran lokasi tugas memerlukan perubahan kontrak secara resmi. Selain itu penempatan pegawai tetap harus memperhitungkan kesesuaian latar belakang pendidikan dengan analisis jabatan serta kebutuhan riil pada OPD tujuan”, jelasnya.
Selain memastikan kesesuaian jabatan, BKPSDM Paser juga perlu memperhitungkan kebutuhan pelayanan publik pada setiap perangkat daerah. Penyesuaian penempatan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pegawai tanpa mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.
Untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme tersebut, BKPSDM Paser berencana berkonsultasi dengan BKN. Koordinasi akan difokuskan pada ketentuan perubahan perjanjian kerja, persyaratan administrasi, serta petunjuk teknis yang dapat dijadikan dasar pelaksanaan penyesuaian penempatan PPPK.
Langkah itu ditempuh agar kebijakan yang berkaitan dengan domisili pegawai dapat dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Kami akan berkoordinasi ke BKN Pusat mengenai tata cara memindahkan atau menyesuaikan status P3K ini. Kita merespons apa yang disampaikan dari pusat dan mengupayakan solusi terbaik bagi kebutuhan organisasi maupun kesejahteraan pegawai,” pungkas Liswandi.
Dorongan untuk mendekatkan lokasi kerja aparatur dengan keluarga sebelumnya telah diterapkan secara bertahap di lingkungan BKN. Program tersebut diarahkan untuk membantu pegawai menjaga keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan sekaligus meningkatkan produktivitas.
Namun, penerapan program di lingkungan pemerintah daerah tetap memerlukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan organisasi, kewenangan pengelolaan kepegawaian, dan ketentuan yang mengatur masing-masing jenis ASN.
Melalui koordinasi dengan BKN, Pemkab Paser berharap memperoleh kejelasan mekanisme penempatan pegawai yang lebih dekat dengan keluarga. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja aparatur sekaligus menjaga pemerataan tenaga serta kualitas pelayanan publik di seluruh perangkat daerah. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan