Polisi mendalami bukti rekening dan riwayat transfer serta memeriksa keterangan para pihak sebelum menggelar perkara untuk menentukan kelanjutan laporan dugaan investasi bermasalah yang melibatkan HR.
BONTANG – Penelusuran bukti transaksi keuangan menjadi salah satu fokus Kepolisian Resor (Polres) Bontang dalam menangani laporan dugaan investasi bermasalah yang melibatkan pengusaha fashion berinisial HR. Polisi masih mendalami dokumen rekening dan riwayat transfer sebelum menentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Selain memeriksa bukti transaksi, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, baik pelapor maupun terlapor. HR yang sebelumnya dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan kini telah hadir dan menjalani klarifikasi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bontang melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Putu Ari Sanjaya menyampaikan, penyidik akan menggelar perkara terlebih dahulu untuk mengevaluasi hasil penyelidikan. Keputusan mengenai kelanjutan penanganan laporan baru diambil setelah proses tersebut.
“Terlapor sudah datang dan kami ambil keterangannya. Kami gelarkan dulu, baru setelahnya kita naikkan ke tahap sidik,” ungkap Putu Ari Sanjaya melalui Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Putra Ginting, Senin (02/11/2026), sebagaimana diberitakan Bontangpost, Senin, (02/11/2026).
Dokumen yang sedang ditelusuri meliputi bukti rekening, riwayat transfer, serta sejumlah berkas pendukung yang disertakan pelapor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami informasi transaksi yang berkaitan dengan laporan dugaan investasi bermasalah.
Penyidik belum memberikan kesimpulan atas hasil pendalaman tersebut. Polisi menyatakan masih membutuhkan waktu untuk memeriksa dan mencocokkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
“Iya, masih pendalaman. Nanti kita sampaikan perkembangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada awal Oktober 2026, polisi menyebut HR belum memenuhi dua panggilan pemeriksaan. Ketika itu, perkara masih dalam tahap penyelidikan dengan fokus pengumpulan keterangan saksi dan alat bukti.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim, saat itu melalui Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Tipidum) Markus Sihotang, menyatakan HR masih berstatus sebagai terlapor.
“Ini masih pengumpulan barang bukti dan saksi, dan saat ini masih lidik. Terlapor ini kurang kooperatif, sudah dua kali dipanggil, tetapi belum hadir,” ujar Markus, Jumat (09/10/2026).
Hingga Senin (02/11/2026), HR masih berstatus terlapor. Polisi belum mengumumkan hasil gelar perkara maupun keputusan untuk meningkatkan penanganan laporan ke tahap penyidikan. Dengan demikian, perkembangan kasus masih bergantung pada hasil pemeriksaan bukti transaksi dan evaluasi penyidik terhadap seluruh keterangan yang telah dihimpun. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan