Polda Kaltim menetapkan tiga direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset dalam bisnis batu bara periode 2022–2024, sementara berkas perkara telah memasuki tahap penelitian jaksa.
SAMARINDA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan tiga direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam kegiatan jual beli batu bara periode 2022–2024. Berkas perkara ketiga tersangka telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti sebelum proses hukum dilanjutkan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH, AC, dan MR. Penetapan status hukum mereka dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan dan aset perusahaan daerah tersebut.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Kaltim, Tedy Sopandi, membenarkan penetapan ketiga tersangka. Ia menyatakan bahwa penyidikan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan dan aset badan usaha milik daerah (BUMD).
“Benar, penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim telah menetapkan tiga orang direktur Perumda Varia Niaga Samarinda sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan aset perusahaan dalam tata kelola jual beli batu bara periode 2022 sampai dengan 2024,” jelas Kombes Pol Tedy Sopandi.
Menurut Tedy, ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Namun, penyidik belum memaparkan secara terperinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, maupun modus operandi yang diduga digunakan dalam kegiatan jual beli batu bara.
Ditreskrimsus Polda Kaltim berencana mengungkap rangkaian peristiwa dan hasil penyidikan tersebut melalui konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim. Penjelasan itu diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset Perumda Varia Niaga Samarinda.
Sementara itu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama (tahap I) kepada jaksa penuntut umum (JPU). Berkas ketiga tersangka kini sedang diteliti jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim untuk memastikan kelengkapan persyaratan formal dan material sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.
Apabila berkas dinyatakan belum lengkap, penyidik harus memenuhi petunjuk jaksa. Sebaliknya, apabila dinyatakan lengkap, penanganan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Polda Kaltim menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti yang diperoleh. Koordinasi dengan pihak kejaksaan juga terus dilakukan agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta memberikan kepercayaan kepada penyidik dalam menangani perkara ini. Polda Kaltim berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi secara serius dan transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat,” tutup Kabid Humas.
Kepolisian juga mengingatkan bahwa ketiga tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pengungkapan konstruksi perkara, nilai dugaan kerugian keuangan negara atau daerah, serta peran masing-masing tersangka menjadi informasi penting yang masih perlu dijelaskan kepada publik untuk memastikan transparansi penanganan kasus yang melibatkan perusahaan milik daerah tersebut. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan