Komisi II DPRD Samarinda merekomendasikan penguatan koordinasi pengelolaan pedagang Polder Air Hitam menyusul peningkatan jumlah pelaku usaha yang mendekati 200 orang serta munculnya persoalan parkir, kebersihan, dan keterbatasan lahan.
SAMARINDA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong penataan aktivitas usaha mikro di kawasan Polder Air Hitam menyusul peningkatan jumlah pedagang yang kini diperkirakan mendekati 200 orang. Penataan tersebut dinilai mendesak untuk mengatasi persoalan parkir, kebersihan, dan pemanfaatan kawasan agar tidak mengganggu fungsi ruang publik.
Persoalan itu dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Jumat (23/10/2026). Rapat tersebut juga membahas rencana pembentukan Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT) sebagai salah satu isu dalam pengelolaan aktivitas ekonomi masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan salah satu rekomendasi rapat adalah menempatkan pengelolaan aktivitas usaha mikro di bawah koordinasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Samarinda dengan melibatkan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam.
“Rekomendasi kita, nantinya pengelolaan berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM, bekerja sama dengan Kecamatan Samarinda Ulu dan Kelurahan Air Hitam. Supaya pengaturan dan penertibannya jelas. Kalau tidak, kawasan ini bisa semakin kumuh,” ujar Iswandi.
Menurutnya, peningkatan jumlah pedagang di kawasan Polder Air Hitam memerlukan langkah antisipatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pada pembahasan awal, jumlah pedagang diperkirakan berkisar 60 hingga 80 orang, tetapi kini disebut telah mendekati 200 orang.
Pertumbuhan tersebut turut meningkatkan kebutuhan ruang parkir, pengelolaan sampah, serta pengaturan aktivitas perdagangan agar tetap tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita harus mengantisipasi dari sekarang, daripada menunggu masalah muncul. Jumlah pedagang terus bertambah, parkir mulai sulit, dan kebersihan juga harus diperhatikan,” jelas Iswandi kepada awak media seusai memimpin RDP.
Terkait ketentuan operasional, Iswandi menjelaskan bahwa para pedagang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan mengenai waktu berjualan yang ditetapkan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita).
Selain mematuhi batas waktu operasional, pedagang diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat ditindak oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau memang ada yang melewati batas waktu operasional atau melanggar aturan, Satpol PP silakan ditindak sesuai ketentuan. Kesepakatan ini juga dibuat agar aktivitas pedagang tidak sampai mengganggu masyarakat,” kata Iswandi.
Iswandi menambahkan, terdapat dua persoalan utama yang masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, yakni ketersediaan anggaran dan lahan untuk mendukung penataan pedagang.
Menurutnya, pertumbuhan jumlah pedagang harus menjadi pertimbangan dalam menentukan kapasitas fasilitas perdagangan yang akan dibangun. Karena itu, pendataan perlu dilakukan secara cermat agar jumlah tempat usaha yang disediakan sesuai dengan kebutuhan.
“Jangan sampai nanti jumlah tenant yang dibangun tidak sesuai dengan jumlah pedagang, kemudian menimbulkan persoalan baru. Pendataan harus benar-benar jelas sejak awal,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Selain persoalan teknis, Iswandi mengingatkan bahwa Polder Air Hitam merupakan aset pemerintah yang memiliki fungsi sebagai kawasan olahraga dan wisata. Oleh sebab itu, pemanfaatannya untuk aktivitas perdagangan harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, fungsi kawasan, dan kepentingan masyarakat.
“Secara regulasi, kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi aktivitas berjualan secara bebas. Karena itu, pembentukan skema pengelolaan dan penataan pedagang perlu dibahas secara menyeluruh dengan mempertimbangkan aspek hukum, fungsi kawasan, serta kepentingan masyarakat,” tutup Iswandi.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Bagian Perekonomian dan Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, Kecamatan Samarinda Ulu, serta Kelurahan Air Hitam.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Samarinda berharap penataan pedagang Polder Air Hitam dapat dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan kepastian hukum, kebutuhan pelaku usaha, dan fungsi kawasan sebagai ruang publik. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat tanpa mengurangi kenyamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan. []
Penulis: Guntur Riyadi | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan