Pemkab Kukar menyiapkan permohonan konsesi pertambangan dan perkebunan sawit, mengupayakan alokasi gas, serta memperluas pembiayaan usaha guna meningkatkan kemandirian ekonomi dan manfaat pengelolaan sumber daya alam bagi masyarakat.
KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan permohonan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah pusat sebagai langkah memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Kebijakan tersebut diarahkan agar pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada penerimaan royalti, tetapi juga memperoleh kesempatan berpartisipasi langsung dalam pengelolaan potensi sumber daya alam.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah berupaya memperluas sumber pendapatan melalui keterlibatan dalam berbagai sektor usaha, terutama pertanian, pertambangan, serta minyak dan gas bumi.
Menurutnya, besarnya potensi sumber daya alam di Kukar perlu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi daerah dan masyarakat, termasuk melalui pengembangan usaha dan pembukaan peluang investasi.
“Pada era kepemimpinan kami, pemerintah daerah tidak ingin hanya mengandalkan royalti dari pemerintah pusat. Kami ingin menjadi pelaku langsung dalam kegiatan perekonomian, terutama di sektor pertanian, pertambangan, serta minyak dan gas bumi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Jumat (23/10/2026).
Selain mengupayakan konsesi pertambangan dan perkebunan, Pemkab Kukar juga menyiapkan permintaan alokasi gas untuk mendukung pembangunan fasilitas gas alam terkompresi atau compressed natural gas (CNG).
Aulia menjelaskan, pasokan gas yang diupayakan berasal dari kegiatan perusahaan Eni, dengan jalur melalui Muara Badak dan Marang Kayu menuju Bontang. Pemanfaatan gas tersebut diharapkan dapat menunjang kebutuhan energi nelayan dan pelaku industri sekaligus mendukung pengembangan kawasan industri di Marang Kayu.
Pemerintah daerah juga mengharapkan adanya kebijakan yang membuka peluang kepemilikan saham bagi daerah pada perusahaan yang beroperasi di Kukar.
Menurut Aulia, keterlibatan pemerintah daerah dalam kegiatan usaha penting untuk memperluas manfaat ekonomi sekaligus memperkuat posisi daerah dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul akibat aktivitas perusahaan.
“Ketika terjadi konflik sosial atau persoalan di lapangan, pemerintah daerah dan masyarakat setempat yang turut menghadapi dampaknya,” katanya.
Di samping pengembangan sektor sumber daya alam, Pemkab Kukar juga menjalankan sejumlah program untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperluas akses pembiayaan masyarakat.
Upaya tersebut dilaksanakan melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Aulia menyebut Kukar telah meraih peringkat pertama dalam pengendalian inflasi tingkat Kalimantan selama empat tahun berturut-turut.
Salah satu program pembiayaan yang dijalankan melalui TPAKD adalah Kredit Kukar Idaman Terbaik. Program tersebut memberikan subsidi bunga pinjaman kepada petani, nelayan, peternak, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Melalui skema subsidi bunga tersebut, penerima pembiayaan cukup membayar pokok pinjaman sesuai ketentuan program. Kebijakan ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha memperoleh akses permodalan dengan beban pembiayaan yang lebih ringan.
Aulia juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah melakukan pinjaman sebesar Rp820 miliar dari Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara). Dana tersebut, menurut keterangannya, disalurkan kepada masyarakat melalui pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
Langkah itu disebut sebagai salah satu upaya meningkatkan peredaran uang di masyarakat menyusul kondisi deflasi yang terjadi pada awal Februari. Dengan bertambahnya likuiditas dan akses pembiayaan, aktivitas ekonomi masyarakat diharapkan dapat kembali meningkat.
Melalui rencana pengelolaan sumber daya alam, pengembangan infrastruktur energi, dan perluasan pembiayaan usaha, Pemkab Kukar berupaya memperkuat fondasi perekonomian daerah. Keberhasilan langkah tersebut akan bergantung pada persetujuan pemerintah pusat, kepastian regulasi, realisasi investasi, serta kemampuan pemerintah daerah memastikan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas. [] (ADV)
Penulis: M. Reza Danuarta | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan