Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres Kubu Raya berkoordinasi menertibkan kendaraan yang parkir di badan Jalan Serdam karena mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya akan menertibkan kendaraan yang parkir di badan Jalan Sungai Raya Dalam (Serdam) dengan melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kubu Raya dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di kawasan tersebut.
Bupati Kubu Raya Sujiwo meminta instansi terkait segera berkoordinasi melakukan penindakan terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Permintaan tersebut disampaikan setelah ia menegur langsung pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang Jalan Serdam, Jumat (23/10/2026).
Menurut Sujiwo, penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir dapat mengurangi ruang gerak kendaraan yang melintas. Kondisi tersebut berpotensi memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama ketika volume kendaraan meningkat.
“Jalan ini kita tata untuk kepentingan masyarakat, supaya arus lalu lintas lancar dan pengguna jalan merasa aman serta nyaman. Jadi, jangan sampai badan jalan justru digunakan untuk parkir kendaraan hingga mengganggu orang lain,” tegas Sujiwo, sebagaimana diberitakan DiskominfoKKR, Jumat (23/10/2026).
Ia menjelaskan, penataan Jalan Serdam yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan meningkatkan kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat. Karena itu, pemanfaatan fasilitas tersebut harus sesuai peruntukan dan tidak mengabaikan hak pengguna jalan lainnya.
Sujiwo menilai, pembangunan dan penataan infrastruktur tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila tidak disertai kedisiplinan masyarakat. Menurutnya, menjaga ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, dan pengguna jalan.
Ia meminta pemilik kendaraan lebih cermat memilih lokasi parkir dan tidak menjadikan badan jalan sebagai tempat berhenti yang menghambat arus kendaraan. Kesadaran tersebut dinilai penting untuk menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang dapat digunakan secara aman dan nyaman.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Sujiwo secara khusus meminta Dishub Kubu Raya berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kubu Raya. Koordinasi itu diharapkan menghasilkan langkah penertiban dan pengawasan sesuai tugas serta kewenangan masing-masing instansi.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan agar pelanggaran parkir tidak terus berulang. Penegakan aturan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan pemilik kendaraan sekaligus mencegah terganggunya fungsi jalan yang telah ditata pemerintah.
Pemkab Kubu Raya berharap kerja sama antara pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib di Jalan Serdam. Dengan demikian, fasilitas jalan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan kepentingan seluruh pengguna jalan tetap terlindungi. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan