Pemkab Tana Tidung Kembalikan Fungsi Jalan, Bangunan Liar Ditertibkan

Satpol PP Tana Tidung membongkar empat bangunan milik warga di kawasan Simpang Empat Kilometer 8 setelah memberikan imbauan selama sekitar satu tahun, dengan tetap mengupayakan agar materialnya dapat digunakan kembali.

TANA TIDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung menertibkan bangunan yang berdiri di badan jalan kawasan Simpang Empat Kilometer 8, tepatnya di wilayah Desa Gunawan dan Desa Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Senin (26/10/2026). Dalam pembongkaran tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga material bangunan agar masih dapat digunakan kembali oleh pemiliknya.

Penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tana Tidung itu bertujuan mengembalikan fungsi jalan sekaligus menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Bangunan berbahan kayu tersebut diketahui digunakan sebagai tempat tinggal dan tempat berjualan serta berdiri di atas lahan pemerintah.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Tana Tidung, Yungkul, menyebutkan pembongkaran dilakukan terhadap sejumlah bangunan milik Paka Lawing. “Ada empat bangunan yang dibongkar milik Paka Lawing, tiga bangunan rumah dan satu kandang,” ungkap Yungkul, sebagaimana diberitakan Radar Tarakan, Senin, (26/10/2026).

Menurut Yungkul, penertiban tersebut bukan tindakan mendadak. Satpol PP telah memberikan imbauan selama sekitar satu tahun melalui surat peringatan maupun pendekatan langsung kepada pemilik bangunan sebelum pembongkaran dilaksanakan.

“Kami sudah berulang kali mengimbau agar mereka tidak lagi menambah atau membangun bangunan di lokasi tersebut.

Surat peringatan juga sudah disampaikan, begitu pula komunikasi secara personal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemilik bangunan sebelumnya telah menyatakan kesediaan untuk membongkar bangunan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pemerintah daerah. Dengan mempertimbangkan hal tersebut, petugas berupaya agar material kayu tidak mengalami kerusakan sehingga masih bisa dimanfaatkan kembali.

Pelaksanaan penertiban melibatkan unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), serta Kepala Desa Gunawan, Jones, dan Kepala Desa Tideng Pale, Riahadi. Proses pembongkaran menggunakan ekskavator milik DPU.

Yungkul mengingatkan masyarakat agar tidak mendirikan bangunan di badan jalan, di atas parit, atau di lokasi yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan jarak pandang pengendara. Kepatuhan terhadap ketentuan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah penggunaan fasilitas publik yang tidak sesuai peruntukannya.

“Kami berharap masyarakat mematuhi aturan. Jangan lagi mendirikan bangunan di badan jalan atau di lokasi yang menghalangi jarak pandang pengendara,” tegasnya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *