Kejari Malinau memusnahkan barang bukti dari 22 perkara, termasuk 82,59 gram sabu dan dua pistol rakitan berlabel Sig Sauer P226 serta G2 Elite yang dipastikan bukan produk pabrikan.
MALINAU – Dua pistol rakitan yang menyerupai senjata api bermerek Sig Sauer P226 dan G2 Elite menjadi bagian dari 544 barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau, Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (27/10/2026). Pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain dua pistol rakitan, Kejari Malinau memusnahkan sabu seberat 82,59 gram dari 11 perkara narkotika serta barang bukti dari 11 perkara tindak pidana umum lainnya. Total barang bukti yang dimusnahkan mencakup 22 perkara yang disebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Malinau dalam periode Juni hingga November 2026.
Kepala Kejari Malinau Fathur Rahman menjelaskan, pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana diberitakan Tribunkaltara, Selasa, (27/10/2026), barang bukti tersebut meliputi narkotika jenis sabu, senjata api rakitan, pakaian, telepon genggam, senjata tajam, alat isap sabu, hingga mesin kecil.
“Untuk hari ini pemusnahan terhadap barang bukti untuk perkara yang telah inkracht periode Juni 2026, sampai dengan November 2026.
Yang terdiri dari perkara narkotika jenis sabu berjumlah 82,59 gram dari 11 perkara, tindak pidana umum lainnya 11 perkara, serta 544 barang bukti lainnya,” kata Fathur saat ditemui di lokasi pemusnahan.
Perhatian khusus tertuju pada dua pistol yang memiliki tulisan menyerupai nama produk senjata api pabrikan. Meski mencantumkan label Sig Sauer P226 dan G2 Elite buatan Pindad, kedua senjata tersebut dipastikan bukan produk pabrik, melainkan hasil rakitan lokal.
“Sig Sauer ya.
Cuman itu bukan produk pabrik, produk rakitan cuman dimereki itu gitu.
Jadi bukan merek itu pastinya,” katanya, saat menjelaskan asal-usul senjata tersebut.
Berdasarkan amar putusan pengadilan, kedua pistol itu terkait perkara kepemilikan dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Salah satu barang bukti berupa pistol hitam bertuliskan Sig Sauer P226 disertai delapan butir peluru dan satu magasin. Sementara pistol hitam bertuliskan G2 Elite dilengkapi enam butir amunisi dan satu magasin.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik setiap barang bukti. Kedua pistol rakitan dipotong menggunakan mesin gerinda listrik pada bagian rangka dan laras agar tidak dapat digunakan kembali.
Sabu seberat 82,59 gram dihancurkan dengan cara dicampur air di dalam wadah blender, kemudian digiling hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Adapun telepon genggam dan botol alat isap sabu dirusak menggunakan martil besi, sedangkan pakaian serta kain dibakar di dalam drum logam.
Pelaksanaan pemusnahan secara terbuka menjadi bagian dari proses eksekusi barang bukti sesuai putusan pengadilan. Langkah tersebut diharapkan memastikan barang sitaan yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan tidak kembali digunakan, sekaligus mendukung kepastian hukum dalam penanganan perkara pidana di Malinau. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan