BONTANG – Pemerintah Kota Bontang memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) 1447 Hijriah, meski nominalnya masih menunggu keputusan resmi. Hal ini ditegaskan Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, Jumat (21/02/2026).
Menurut Agus Haris, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian integral dari aparatur pemerintah yang tetap berkontribusi dalam pelayanan publik. “Mereka juga pegawai, jadi haknya harus diberikan setara. Kami sudah menyiapkan anggaran, hanya tinggal menunggu persetujuan resmi,” jelas AH, sapaan akrabnya.
Meskipun pemerintah daerah telah menganggarkan THR bagi PPPK paruh waktu, besaran tunjangan masih belum final. “Nominalnya belum bisa dipastikan, apakah setara satu bulan gaji atau mengikuti besaran tahun lalu sekitar Rp1 juta,” tambahnya.
Di Bontang, tercatat terdapat 1.424 orang PPPK Paruh Waktu. Setiap bulannya, mereka menerima gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing. Status paruh waktu membuat penentuan nominal THR sedikit berbeda dibandingkan PNS atau PPPK penuh waktu.
Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Yoga Saputra, meminta para PPPK bersabar. “Kami juga masih menunggu surat edaran (SE) dari pemerintah pusat sebagai dasar teknis pencairan THR,” ujarnya.
Kepastian THR menjadi perhatian para pegawai karena sebagian dari mereka sebelumnya berstatus honorer, dan peralihan ke PPPK Paruh Waktu belum sepenuhnya disertai dukungan anggaran yang jelas untuk tunjangan hari raya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait kesetaraan hak antara PPPK Paruh Waktu dan pegawai lainnya.
Pemerintah Kota Bontang berkomitmen untuk segera menindaklanjuti arahan pusat, memastikan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu menerima THR sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendukung pelayanan publik, terutama di momen Ramadan dan menjelang Idul Fitri. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan