180 Kepala Sekolah Kaltim Terancam Diganti

SAMARINDA – Dunia pendidikan di Kalimantan Timur tengah bersiap menghadapi perubahan signifikan menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025. Aturan ini membatasi masa jabatan kepala sekolah maksimal delapan tahun, dan berdampak langsung pada sekitar 180 kepala sekolah jenjang SMA dan SMK negeri di provinsi tersebut.

Kebijakan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin, dalam keterangannya kepada media pada Selasa (10/06/2025). Menurutnya, pihaknya sedang menyiapkan proses evaluasi menyeluruh terhadap para kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari delapan tahun.

“Data sementara yang kami miliki menunjukkan ada sekitar 180 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di seluruh Kaltim yang sudah menjabat lebih dari delapan tahun. Sesuai regulasi, mereka wajib dievaluasi dan diganti,” kata Armin.

Permendikdasmen tersebut mengharuskan kepala sekolah yang telah menjabat selama delapan tahun atau lebih untuk kembali ke peran semula sebagai guru. Aturan ini dimaksudkan sebagai upaya penyegaran manajerial dan membuka peluang kepemimpinan baru di lingkungan pendidikan.

Namun, Armin mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan ini bukanlah hal yang mudah. Banyak kepala sekolah yang telah menunjukkan kinerja baik dan memiliki kontribusi signifikan terhadap perkembangan sekolah. Ia menyebut situasi ini sebagai dilema. “Kita menghadapi dilema, karena di satu sisi harus taat pada aturan.

Di sisi lain, ada kepala sekolah yang sudah sangat berpengalaman dan menjadi tulang punggung sekolah selama ini. Mengembalikan mereka ke posisi guru bukanlah keputusan yang mudah,” jelasnya.

Sebagai respons terhadap situasi ini, Disdikbud Kaltim tengah merancang langkah-langkah strategis untuk mengisi posisi kepala sekolah yang akan kosong. Proses rotasi dan rekrutmen tengah disiapkan, dengan tetap memperhatikan kualitas kepemimpinan di masing-masing satuan pendidikan. “Kami tentu ingin memastikan bahwa penggantinya adalah sosok yang siap, berkualitas, dan memahami karakteristik satuan pendidikan masing-masing. Jangan sampai terjadi kekosongan kepemimpinan yang bisa mengganggu proses belajar-mengajar,” ungkap Armin.

Selain itu, Disdikbud Kaltim juga akan menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk menyiapkan calon pemimpin baru melalui pelatihan dan uji kompetensi. Langkah ini diambil agar proses transisi berjalan dengan lancar dan profesional.

Sementara itu, beberapa kepala sekolah yang ditemui wartawan menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait evaluasi. Namun, mereka telah mengetahui adanya aturan baru ini dan berharap prosesnya berlangsung adil. “Kalau memang harus kembali menjadi guru, kami siap. Tapi tentu kami berharap ada pengakuan atas masa pengabdian kami selama ini,” ujar salah satu kepala sekolah SMK di Samarinda yang enggan disebutkan namanya.

Armin menegaskan bahwa pelaksanaan regulasi ini bukan sekadar pergantian jabatan, melainkan bagian dari langkah membangun sistem kepemimpinan pendidikan yang lebih sehat dan kompetitif. “Kami ingin memastikan bahwa setiap sekolah dipimpin oleh orang-orang terbaik. Rotasi dan regenerasi adalah bagian dari proses untuk menjaga mutu dan semangat perubahan,” pungkasnya. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Rasidah S.M | ADV Diskominfo Kaltim

One comment

  1. Klu tidak dimulai ya tidak ada penyegaran, kan wajar guru jd kepsek jd guru lagi spt di PT juga gitu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X