Ketua Komisi I Ungkap Ada Sembilan Mobil Dinas Belum Di Kembalikan

Ilustrasi Kendaraan Dinas

 

PARLEMENTARIA KOTA SAMARINDA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan persoalan pengelolaan aset baik bergerak atau tidak bergerak sudah sejak lama jadi perhatian, terutama adanya sembilan aset bergerak (Mobil Dinas) yang belum dikembalikan.

Hal itu disampaikan Joha Fajal, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda kepada wartawan usai memimpin rapat internal Komisi I di Ruang Rapat Internal Komisi I lantai IV Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Senin (27/03/2023). Dikatakan Joha Fajal, pejabat daerah yang sudah habis masa jabatannya harus mengembalikan kepada daerah aset yang dikuasai.

“Ketentuan yang mengatur dengan pengawasan dan penertiban barang milik daerah maka sudah selayaknya mengembalikan karena sudah selesai masa kerja, maka seharusnya dikembalikan kepada daerah. Makanya kami akan segera melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, red) untuk memberikan data-data siapa yang sampai saat ini belum mengembalikan,” kata Joha, sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, sejak tahun 2021 sebanyak 26 aset mobil dinas tercatat belum dikembalikan, hingga bulan Maret 2023 tersisa sembilan unit yang belum dikembalikan.

“Kemarin sudah ada beberapa pejabat sudah mengembalikan termasuk Camat, pada hal tugasnya sudah selesai. Nanti kita akan mengundang BPKAD Samarinda untuk bisa menjelaskan,” katanya.

Joha Fajal

“Kendaraan itu diperuntukkan berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat, secara otomatis akan menghambat apabila kendaraan dinas itu belum di serahkan, terus pejabat yang baru pakai apa,” ujar wakil rakyat kelahiran Ujung Pandang, 18 Februari 1967.

Menurut politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini, “memang benar ada aturan tidak dikembalikan apabila dari pemerintah sudah menetapkan bahwa aset atau barang itu sudah bisa di lelang, bisa dilelang jika usia barang di atas lima tahun atau lebih, dan jika pemerintah setuju dengan pengajuan itu (Lelang, red) sepanjang itu belum ada harus dikembalikan,” pungkas Joha. []

Penulis : Guntur Riyadi | Penyunting : Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com