Kewenangan 15 Sekolah di IKN Masih di PPU dan Kukar, Ini Kata Alimuddin

PENAJAM – MASIH ada 15 sekolah di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) yang kewenangannya berada pada Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar). Hal itu seperti diungkapkan Deputi Bidang Sosial, Kebudayaan dan Pemberdayaan Masyarakat (Sosbudpemas) Badan Otorita IKN Alimuddin, tentunya membatasi kewenangan Otorita IKN.

“Ini diperlukan kesepakatan bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama kedua kabupaten dalam penyelenggaraan kewenangan urusan pendidikan di wilayah IKN,” jelasnya, Kamis (25/4/2024).

Karena hal tersebut lanjut dia, Otorita IKN dengan melibatkan peneliti dan pemerhati pendidikan melaksanakan penyusunan Peta Jalan Pendidikan dalam rangka memajukan pendidikan di IKN.

Para peneliti dan pemerhati pendidikan itu, sambung Alimuddin, dalam rangka mendapatkan informasi dan data primer melaksanakan kunjungan langsung ke sejumlah sekolah yang ada di IKN. Dengan itu mereka melakukan penelitian dan juga pelatihan untuk penyusunan Peta Jalan Pendidikan di IKN.

Secara harfiah, Peta Jalan Pendidikan sendiri mempunyai pengertian sebagai arah dan jalan yang ditempuh dalam pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul. Peta Jalan Pendidikan sendiri dibutuhkan untuk mencari model sistem pendidikan yang tepat dalam mengantisipasi tuntutan perkembangan.

Secara sederhana bisa diartikan bahwa fungsi sebuah peta jalan sebenarnya adalah sebuah rencana strategis yang memiliki luaran (output), capaian (outcomes) dan dampak (impact), termasuk di dalamnya langkah utama atau tonggak utama (milestone).

“Peniliti dan pemerhati pendidikan sepakat, karena yang terpenting itu hubungan guru dengan peserta didik, lalu peserta didik dengan orang tua maupun pemangku kebijakan,”  beber Alimuddin

Hasil yang didapat dari kunjungan langsung ke sekolah tersebut, ujarnya, yang akan dijadikan bahan penyusunan Peta Jalan Pendidikan.

Menurutnya, Peta Jalan Pendidikan untuk seluruh jenjang pendidikan di IKN sangatlah penting, dengan harapan tidak akan mempersulit sekolah melakukan inovasi.

“Apabila diperlukan inovasi namun belum diatur di tingkat nasional, sehingga bisa diusulkan melalui Peta Jalan Pendidikan,” pungkas Alimuddin. []

Penulis: Himawan Yokominarno | Penyunting: Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com