4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Air Keras ke Aktivis KontraS

Empat prajurit TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dan kini ditahan di Pomdam Jaya.

JAKARTA – Proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru setelah Tentara Nasional Indonesia menetapkan empat prajurit sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini menandai peningkatan signifikan dalam penanganan perkara yang sebelumnya sempat berada di ranah penyelidikan kepolisian. Kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh aparat militer setelah adanya indikasi keterlibatan anggota aktif.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyampaikan bahwa keempat prajurit telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban. Pernyataan tersebut, sebagaimana diberitakan Detiknews, Selasa, (31/03/2026), sekaligus menegaskan langkah hukum yang diambil institusinya.

“Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Sdr. AY. Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aulia Dwi Nasrullah.

Ia menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal penganiayaan dan saat ini telah menjalani penahanan di fasilitas militer. “Adapun Pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan,” lanjutnya.

“(4 tersangka) telah menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (maximum security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, penanganan kasus ini berada di bawah kewenangan Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, setelah ditemukan indikasi keterlibatan anggota militer, perkara tersebut dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sejak laporan diterima, hingga akhirnya ditemukan fakta yang mengarah pada pelibatan aparat militer.

“Terima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami, Pimpinan. Perkenankan kami menyampaikan perkembangan hasil penyelidikan yang kami lakukan terkait dengan suatu peristiwa hukum yang terjadi dan menimpa Saudara Andrie Yunus,” kata Iman Imanuddin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

“Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut,” ujarnya.

Kasus ini juga menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum dan akuntabilitas aparat. Sejumlah pihak, termasuk organisasi masyarakat sipil, sebelumnya mendorong pembentukan tim independen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Dengan penetapan tersangka dan proses penahanan yang telah berjalan, TNI menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Indonesia. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com