BONTANG – Polisi berhasil membongkar praktik peredaran sabu di kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Senin (16/02/2026). Seorang pria berinisial S (34) diringkus di rumahnya yang diduga menjadi titik transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, menjelaskan, keberhasilan penggerebekan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencolok di lokasi tersebut. “Kami sudah lama memantau, dan begitu ada aduan, langsung kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 paket sabu seberat total 5,55 gram siap edar, serta sejumlah barang bukti pendukung transaksi, termasuk timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dan pemesanan barang haram. “Lokasi ini tampaknya menjadi ‘loket’ penjualan sabu. Semua barang bukti menunjukkan aktivitasnya cukup sistematis,” tambah AKP Larto.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, yang ancamannya bisa berupa hukuman penjara bertahun-tahun. Polisi menegaskan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan meminta masyarakat proaktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan. “Kalau masyarakat punya informasi soal narkoba, segera lapor ke kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti demi keamanan lingkungan,” tegas Larto.
Penggerebekan ini menjadi peringatan tegas bagi para pengedar di Bontang, bahwa aparat tidak akan menoleransi kegiatan narkotika, sekaligus menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dari pengaruh barang haram. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan