Bareskrim mengungkap dugaan TPPU hasil tambang ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun dan menyita emas serta uang tunai miliaran rupiah.
PONTIANAK – Aliran dana dari praktik tambang emas ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Papua Barat mulai terkuak setelah aparat mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi mencapai puluhan triliun rupiah.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia menyita barang bukti berupa emas dan uang tunai dalam penggeledahan di Jawa Timur. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengembangan kasus tambang ilegal yang telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas di Surabaya dan Sidoarjo.
“Tim penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa logam mulia emas seberat kurang lebih 6 kilogram berbagai ukuran, surat atau dokumen, bukti elektronik, uang tunai sejumlah Rp 1.454.000.000, serta barang bukti lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana,” jelas Ade Safri Simanjuntak, sebagaimana diberitakan Detikkalimantan, Selasa, (31/03/2026).
Ia menambahkan, emas yang disita masih dalam proses penaksiran oleh laboratorium forensik untuk mengetahui kadar dan nilai pastinya.
“Untuk emas yang disita masih dilakukan proses penaksiran terkait kadar dan beratnya oleh laboratorium forensik, dan untuk bukti elektronik masih dalam pendalaman secara saintifik oleh Laboratorium Forensik Polri,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya kejanggalan dalam transaksi emas di sejumlah perusahaan.
Berdasarkan temuan tersebut, penyidik mengidentifikasi adanya penggunaan emas hasil penambangan tanpa izin (PETI) dari wilayah Kalbar dan Papua Barat yang kemudian diproses dan diperdagangkan melalui perusahaan pemurnian.
Sejumlah perkara terkait aktivitas tambang ilegal tersebut sebelumnya juga telah diputus di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak dan PN Manokwari.
Dalam pengembangan kasus, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial TW, BSW, dan DW. Ketiganya diduga memiliki peran dalam pengelolaan dan perputaran hasil tambang ilegal melalui skema pencucian uang.
Data PPATK menunjukkan nilai transaksi jual beli emas dari aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp 25,8 triliun selama periode 2019 hingga 2025.
Selain penyitaan terbaru, penyidik juga sebelumnya telah mengamankan berbagai barang bukti lain, antara lain dokumen transaksi, emas perhiasan dan batangan dengan total puluhan kilogram, serta uang tunai miliaran rupiah dari sejumlah lokasi di Jawa Timur.
Kasus ini menegaskan besarnya skala ekonomi ilegal di sektor pertambangan, sekaligus menjadi peringatan bagi aparat untuk memperkuat pengawasan terhadap tata niaga komoditas emas guna mencegah praktik serupa di masa mendatang. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan