77 Aset Diajukan, Baru 14 Bersertifikat, DPRD Desak Perbaikan

DPRD Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan dan legalitas aset daerah dalam RDP, serta mendorong percepatan sertifikasi dan peningkatan anggaran pada 2027.

BALIKPAPAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD), Senin (30/03/2026). Dalam pembahasan serapan anggaran 2026 dan proyeksi 2027 tersebut, isu penyelamatan aset menjadi perhatian utama karena berpotensi memicu sengketa dan menghambat optimalisasi pemanfaatan aset.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menyatakan pihaknya meminta laporan detail capaian program dari setiap OPD mitra, baik fisik maupun nonfisik, termasuk sektor perindustrian, perdagangan, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Hari ini kami membahas serapan anggaran 2026 dan prognosis 2027. Kami minta data capaian kegiatan, baik fisik maupun nonfisik dari masing-masing dinas,” ujarnya usai RDP di Gedung DPRD Balikpapan.

Ia mengungkapkan, hasil pembahasan menunjukkan masih banyak aset daerah yang belum dikelola secara optimal, terutama dari sisi pengamanan fisik dan administrasi. “Banyak aset kita yang bermasalah, bukan karena asetnya, tapi karena pengamanan yang belum maksimal, seperti pemagaran dan kelengkapan administrasi,” jelasnya.

Menurutnya, pengamanan aset tidak hanya terbatas pada pemeliharaan, melainkan harus mencakup langkah strategis seperti pemagaran, pengurusan dokumen legal, serta penegasan batas kepemilikan di lapangan. “Jangan hanya fokus pada pemeliharaan, tapi juga penyelamatan aset. Termasuk pemagaran, surat-surat, dan penegasan batas,” tegasnya.

Komisi II DPRD Balikpapan juga meminta data rinci terkait jumlah aset bermasalah, baik yang belum tersertifikasi maupun yang masih dalam proses administrasi. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar pengawasan dan penyusunan kebijakan ke depan. “Kami sudah minta data aset yang bermasalah dan yang sedang dalam proses. Mereka berjanji akan menyampaikan hari ini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sejalan dengan DPRD dalam memperkuat pengamanan aset pada tahun anggaran 2027. “Untuk 2026 sudah kami laporkan kegiatan yang berjalan. Sementara 2027, Komisi II meminta penguatan pada pengamanan dan penyelamatan aset,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penguatan tersebut meliputi sertifikasi aset, pemagaran, pengembalian batas, pemasangan tanda kepemilikan, serta penataan administrasi aset. “Intinya pengamanan dan penyelamatan aset menjadi prioritas dan anggarannya akan diperbesar,” jelasnya.

Namun demikian, proses sertifikasi aset masih menghadapi kendala di lapangan. Pada tahun sebelumnya, Pemkot Balikpapan mengajukan sertifikasi terhadap 77 aset ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi baru 14 yang berhasil diterbitkan. “Tahun lalu kita ajukan 77 sertifikasi ke BPN, tapi yang keluar baru 14. Tahun ini akan kita tambah lagi,” tutupnya.

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya percepatan legalisasi aset daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi penguasaan oleh pihak lain secara tidak sah. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com