76 Pasangan di Desa Pasir Resmi Terima Buku Nikah

MEMPAWAH – Sebanyak 76 pasangan warga Desa Pasir, Kecamatan Mempawah Hilir, resmi menerima buku nikah. Penyerahan buku nikah ini merupakan tindak lanjut dari program isbat nikah terpadu yang telah dilaksanakan pada Desember 2024 lalu.

Secara simbolis, buku nikah diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Pasir, Muhammad Amin, S.Pd, kepada para pasangan di Balai Desa Pasir, Selasa (17/06/2025). “Alhamdulillah, buku nikah untuk peserta program isbat nikah terpadu yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu telah direalisasikan dan telah kita salurkan kepada seluruh pasangan. Total ada 76 pasangan nikah,” terang Amin.

Ia menjelaskan, program isbat nikah terpadu tersebut merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Mempawah, Pemerintah Desa Pasir, Kantor Urusan Agama (KUA), dan Pengadilan Agama Mempawah. Program ini bertujuan membantu pasangan suami istri yang pernikahannya telah sah secara agama namun belum tercatat dalam administrasi negara. “Program isbat nikah ini berkat kerjasama Pemda Mempawah, Pemdes Pasir, KUA, dan Pengadilan Agama Mempawah. Kita semua berkolaborasi merealisasi pelayanan bagi pasangan yang belum tercatat pernikahannya secara administrasi negara,” tuturnya.

Lebih jauh, Amin menyebut program tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi warga. “Inilah bentuk pelayanan yang kami berikan kepada masyarakat Desa Pasir agar proses pernikahannya tercatat secara hukum negara dan agama,” sebutnya.

Ia menegaskan, pencatatan pernikahan dalam administrasi negara sangat penting. Dengan adanya buku nikah resmi, pasangan suami istri akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen kependudukan penting, termasuk akta kelahiran anak. “Terutama dokumen terkait anak dari hubungan pernikahan itu sendiri. Misalnya akta kelahiran dan lainnya,” pungkasnya.

Program isbat nikah ini juga dinilai membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan administrasi pernikahan. Dengan begitu, status hukum pernikahan menjadi lebih kuat, dan hak-hak keluarga terlindungi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ke depan, Pemdes Pasir bersama Pemkab Mempawah berkomitmen untuk terus mendorong program-program pelayanan administrasi yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, termasuk bagi pasangan yang hingga kini belum tercatat secara resmi dalam dokumen negara. []

Admin 02

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com