Putri Surya Darmadi Masuk DPO, Kejagung Buka Informasi Publik

JAKARTA  — Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi menetapkan putri pengusaha Surya Darmadi, Cheryl Darmadi, sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Langkah ini diumumkan secara terbuka melalui unggahan di akun Instagram resmi Kejagung pada Sabtu (9/8).

Dalam pernyataannya, Kejagung menyampaikan bahwa penetapan DPO dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan resmi.

“Tim Penyidik resmi mengumumkan status buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka CD (Cheryl Darmadi). Hal itu sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-16/F.2/Fd.2/12/2024 Tanggal 31 Desember 2024,” demikian keterangan Kejagung RI.

Kejagung belum merinci secara detail lokasi terakhir Cheryl Darmadi maupun dugaan keterlibatannya dalam kasus yang menjeratnya. Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Cheryl terkait dengan perkara tindak pidana pencucian uang yang melibatkan sejumlah pihak.

Kasus ini diduga memiliki kaitan erat dengan perkara besar yang sebelumnya menjerat Surya Darmadi, yang dikenal publik melalui skandal korupsi dan pencucian uang berskala triliunan rupiah. Kejagung berupaya menelusuri keberadaan Cheryl, baik di dalam maupun di luar negeri, dengan berkoordinasi bersama aparat penegak hukum terkait.

Penetapan DPO ini menandakan bahwa Cheryl Darmadi kini menjadi target pencarian resmi oleh Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Cheryl Darmadi maupun keluarga Surya Darmadi belum memberikan tanggapan atas penetapan DPO tersebut. []

Redaksi10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com