KOTAWARINGIN BARAT – Seorang pria bernama Rudi Pratama (33), warga Jalan Abdul Hamid, RT 17, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, berhasil ditangkap warga setelah diduga mencuri dua unit aki truk milik seorang warga setempat.
Kapolsek Kumai, Iptu Stefanus Rantealo, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Selasa (02/09/2025) di Jalan Kamboja, RT 03, Kelurahan Kumai Hulu. Korban bernama H Rahman Ali pertama kali menyadari kehilangan saat hendak mengambil obat batuk di dalam kabin truknya.
“Korban mendapati dua buah aki truk telah raib dari tempatnya. Ia sempat mencari pelaku di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,” kata Stefanus.
Setelah itu, korban pulang ke rumah dengan sepeda motor. Namun sesampainya di rumah, ia mendengar teriakan istrinya yang menyebut ada maling. Mengetahui hal tersebut, korban langsung mengejar pelaku yang saat itu juga sedang mengendarai sepeda motor.
“Korban menabrakkan motornya ke motor pelaku hingga pelaku terjatuh. Selanjutnya korban bersama warga mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Kumai,” tambahnya.
Pelaku yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas itu turut diamankan bersama barang bukti dua unit aki truk. Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.470.000.
Kapolsek menegaskan, pelaku kini ditahan di Mapolsek Kumai untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian tersebut juga menjadi perhatian masyarakat sekitar yang berharap kasus serupa tidak kembali terulang. Warga menilai aksi cepat korban dan respons sigap warga setempat berperan besar dalam menggagalkan pencurian tersebut.
Pihak kepolisian mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap tindak kejahatan serupa. Kapolsek Kumai menekankan pentingnya kerja sama antara warga dan aparat keamanan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di wilayah Kumai dan sekitarnya.[]
Admin05
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan