Membuat Lapora Palsu kehilangan Motor Kepolisi Agar Tidak bayar Cicilan

bawah12

SAMARINDA – Jika diberi alamat palsu, mungkin polisi akan tersesat. Namun, jika memberikan keterangan palsu kepada polisi, bisa-bisa masuk penjara.
Hal itulah yang kini dirasakan, MU (46), warga Jl Kutai Lama, Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pria tua itu dibekuk jajaran Polsekta Samarinda Ulu, lantaran membuat laporan palsu, yakni berpura-pura kehilangan motor.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Setyobudi Dwiputro didampingi Kapolsekta Samarinda Ulu Kompol Yogie Hardiman melalui Kanit Reskrim Ipda Teguh Wibowo mengatakan, hal itu dilakukan MU agar tidak melanjutkan kredit motornya.

“Jika seseorang sudah membuat laporan polisi, maka akibat hukumnya adalah dia tidak bisa lagi membayar angsuran sisa pembayaran motornya kepada pihak leasing. Bukan hanya itu, pelaku juga untung karena mendapatkan klaim asuransi,” ujar Teguh, Jumat (23/10). Seolah ketagihan, MU melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali, polisi pun telah mengamankan tiga unit motor yang sempat dilaporkan hilang oleh MU, yakni Honda Scoopy, Yamaha Mio Sporti, dan Yamaha Mio J.

“Pelaku telah melakukaannya sebanyak tiga kali sejak 2013. Satu laporannya di Polsek Ulu, satu di Polsekta Samarinda Ilir dan satu laporan di Polresta Samarinda” ujarnya.

Kamis (1/1) lalu, MU melapor ke Mapolsekta Samarinda Ulu dan mengaku kehilangan motornya. Kepada polisi saat itu, MU mengaku kehilangan motor di kantor Palang Merah Indonesia (PMI), Jl Dr Soetomo Samarinda.

“Dia bilang motornya hilang saat melakukan donor darah di kantor PMI. Makanya dia buat laporan,” ujarnya.
Padahal, kata Teguh, motor Honda Scoopy merah itu tetap terparkir di kantor PMI. Setelah seminggu kemudian, pelaku mengambilnya dan membawa motor tersebut ke rumahnya.

Nah, kelakuan kriminal pria berbadan gempal itu kemudian terungkap saat ia hendak membayar pajak motor miliknya.
“Dia datang ke kantor Samsat. Di kantor Samsat tersebut telah terdaftar bahwa motor yag hendak dibayar pajaknya tersebut pernah dilaporkan hilang. Setelah kami menerima informasi dari pihak Samsat, langsung melakukan pengecekan nomor mesin dan rangka sesuai yang ada di laporan, dan ternyatar benar,” tukasnya.

Pada Hari Kamis (22/10), polisi kemudian mencari keberadaan pelaku di kawasan Anggana. “Pelaku kami telepon dan ajak ketemuan di Polsek Anggana. Awalnya dia bersikeras dan terus membela diri, namun akhirnya dia melemah. Dia kemudian mengakui perbuatannya,” ujar Teguh.
MU terancam tujuh tahun penjara akibatat laporan dan keterangan palsu yang ia berikan pada polisi. [] KK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com