KAPUAS HULU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu menetapkan 341 warga masuk Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTB) 1 untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) bupati-wakil bupati.
Rinciannya, pemilih laki-laki sebanyak 171 orang dan perempuan 170 orang.
“DPTTb 1 sudah diplenokan pada Rabu (28/10) kemarin,” kata Komisioner KPU Kabupaten Kapuas Hulu Awang Ramlan.
DPTTb 1 sebanyak 341 orang ini tersebar di 55 desa dan 95 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Hanya dua kecamatan yang tidak ada DPTTb 1, yaitu Kecamatan Hulu Gurung dan Suhaid.
“Proses DPTTb 1 ini setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan dan diumumkan. Pada masa diumumkan tersebut masyarakat diberikan kesempatan melihat apakah ia sudah terdaftar atau belum. Bila belum bisa mendaftarkan diri ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk dimasukan. Yang dimasukan ini lah disebut DPTTb 1,” jelas Awang.
Sebelumnya, lanjut Awang, DPT Kapuas Hulu sebanyak 171.780 orang dengan rincian laki-laki berjumlah 87.621 jiwa dan perempuan 84.159 jiwa.
“Sedangkan TPS kita sebanyak 785 TPS, di desa 282 unit dan 23 kecamatan,” terangnya.
DPT dan DPTTb 1 ini, kata dia, merupakan jumlah pemilih Kapuas Hulu yang akan mencoblos tanggal 9 Desember nanti.
Ditambahkannya, bagi masyarakat Kapuas Hulu yang belum terdata sebagai pemilih, masih diperkenankan ikut mencoblos.
“Nanti akan ada Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 2. Ini pemilih menggunakan KTP, KK, atau paspor. Asalkan di dokumen tersebut menyatakan berdomisili memang di Kapuas Hulu, bukan KTP luar. Saat hari H dapat mencoblos di TPS tempatnya tinggal.
Tapi coblos setelah jam 12.00 dengan melapor terlebih dahulu di KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),” kata Awang. [] ANT