BALIKPAPAN – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Beriman. Seorang pria berinisial RY (23) ditangkap di sebuah rumah di Jl. BTN Gunung Empat, Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan Barat, Senin 06 Oktober 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan dipimpin langsung tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi sabu.
“Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan,” ujar Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan AKP Safaruddin, Sabtu (11/10/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu seberat brutto 23,34 gram, timbangan digital, plastik klip bening kosong, dua sendok sabu dari sedotan, uang tunai Rp1 juta, serta ponsel Realme C12 warna merah.
Saat diinterogasi, RY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E dengan sistem jejak—tanpa bertemu langsung. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan kembali dengan harga Rp1,2 juta per gram.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegas Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun.
Ia menambahkan, upaya ini sekaligus menjadi langkah nyata untuk mencegah generasi muda Kota Beriman terjerumus dalam jerat narkotika. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan