Pencuri Nekat Gasak Mobil Dihalaman Koramil

BALIKPAPAN – Aksi nekat seorang pria berinisial BCN alias C (30) berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat. Warga Jl. Klamono G, Gang Samosir, RT 28, Kelurahan Margo Mulyo itu ditangkap setelah mencuri mobil Daihatsu Sigra warna oranye metalik di halaman Koramil Balikpapan Barat, Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolsek Balikpapan Barat melalui Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat pada 5 Oktober 2025. Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari tangan tersangka, kami amankan satu unit mobil Daihatsu Sigra, satu lembar STNK, satu kunci kontak mobil, serta rekaman CCTV yang memperkuat bukti,” ujar Ipda Sangidun, Sabtu (11/10/2025).

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp86 juta. BCN dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui beraksi seorang diri. Ia memanfaatkan kelengahan pemilik mobil yang memarkir kendaraannya tanpa pengawasan ketat.

Pihak kepolisian kini terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau kasus serupa di wilayah hukum Polresta Balikpapan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap keamanan kendaraan. Pastikan mobil terkunci dan, bila memungkinkan, dipantau melalui CCTV. Jika terjadi hal mencurigakan, segera laporkan ke polisi,” tegas Sangidun. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com