BONTANG – Setelah sebulan menjadi target operasi, pelaku pencurian motor di RT 26, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, berhasil ditangkap, Senin (13/10/2025) malam.
Pelaku berinisial Rj (25), warga Kelurahan Api-Api, ditangkap tanpa perlawanan di Jalan MH Thamrin, RT 5, Kelurahan Gunung Elai, sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menjelaskan, tim melakukan pengintaian terhadap pelaku selama tiga hari sebelum penangkapan. “Pelaku terbukti melakukan pencurian motor milik warga Api-Api sebulan lalu,” ujar Lukito, Selasa (14/10/2025).
Kejadian pencurian bermula pada Rabu (10/9/2025), saat V (39), warga Jalan DI Panjaitan, Gang Permadi, kehilangan sepeda motor Yamaha Gear putih KT 6928 QE yang diparkir di samping rumah adiknya. Korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta dan segera melapor ke Polsek Bontang Utara.
Setelah sebulan, pelaku ditangkap dan barang bukti sepeda motor berhasil disita. Polisi menyatakan Rj beraksi sendirian dan tidak memiliki pekerjaan tetap. Saat ini penyelidikan masih dilakukan untuk mengetahui apakah ia terlibat kasus serupa di lokasi lain.
Rj sebelumnya pernah terlibat kasus penggelapan kendaraan milik rekannya, namun kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan. Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek Bontang Utara juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan kendaraan, menggunakan kunci ganda, dan memanfaatkan fasilitas pengawasan seperti CCTV. []
Admin03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan