Polsek Muara Jawa mengusut dugaan pembakaran lahan di Teluk Dalam setelah mengamankan IM (47) bersama dua potongan karet ban terbakar dan sebuah korek api.
KUTAI KARTANEGARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Jawa mengusut dugaan pembakaran lahan menggunakan potongan karet ban di kawasan Teluk Dalam, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Seorang pria berinisial IM (47) diamankan bersama sejumlah barang bukti, sementara status hukumnya masih ditentukan melalui proses penyidikan.
Peristiwa tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi mengenai kebakaran lahan di Rukun Tetangga (RT) 07 Teluk Dalam, Jumat (11/09/2026). Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Akses menuju lokasi kebakaran menjadi salah satu tantangan bagi petugas. Dari Tol Kilometer 56 Teluk Dalam, polisi harus melanjutkan perjalanan melalui jalan hauling sebelum berjalan kaki menuju sebuah pondok di kawasan hutan.
Setibanya di lokasi, petugas bertemu dengan IM yang disebut sebagai pemilik pondok sekaligus lahan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal polisi, IM diduga mengakui melakukan pembakaran di lahan miliknya.
Informasi pengungkapan perkara ini, sebagaimana dilansir Polsek Muara Jawa, Jumat (11/09/2026), menyebut pembakaran diduga dilakukan dengan menyalakan potongan karet ban menggunakan korek api.
Dari lokasi, polisi mengamankan dua potongan karet ban yang telah terbakar dan satu korek api berwarna kuning. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan pemeriksaan.
IM kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Muara Jawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah membuat laporan polisi, memeriksa saksi dan IM, serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Muara Jawa Yoga Fatur Rahman menyatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mencegah pembakaran lahan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta mendalami kemungkinan penerapan ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, maupun perkebunan sesuai hasil penyidikan.
Pasal 308 ayat (1) KUHP mengatur perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Penyidik masih harus membuktikan unsur-unsur pidana tersebut berdasarkan pemeriksaan saksi, barang bukti, dan hasil penyidikan.
Polsek Muara Jawa mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meningkat. Api yang tidak terkendali dapat menjalar ke kawasan lain dan mengancam lingkungan serta keselamatan warga.
Proses penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Kepolisian menegaskan penentuan status dan pertanggungjawaban hukum IM akan didasarkan pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menghindari penggunaan api dalam pembukaan lahan guna mencegah meluasnya karhutla di Kukar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan