BONTANG – Belum lama menghirup udara bebas, seorang pemuda asal Kelurahan Tanjung Laut Indah kembali berurusan dengan hukum.
Pria berinisial H alias Pese (25) ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor di Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Tanjung Laut, pada akhir September lalu.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Muhammad Rakib Rais mengatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang telah berulang kali keluar masuk penjara.
“Pelaku ini memang dikenal residivis. Baru saja bebas, tapi kembali mencuri motor warga,” ujar Rakib Rais, Selasa (14/10/2025).
Pelaku diringkus tim gabungan Polsek Bontang Selatan dan Satreskrim Polres Bontang di rumahnya di Jalan Pelabuhan, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Senin 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita tanpa perlawanan.
Kasus ini bermula pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 19.45 Wita. Korban, Suhartik (39), seorang ibu rumah tangga sekaligus pemilik salon di Jalan Ir. H. Juanda No. 04, kaget ketika mendapati motor Honda Beat biru KT 4094 QR miliknya hilang.
Sebelumnya, korban baru pulang dari pasar dan memarkir motor di depan rumah, sementara kunci digantung di dekat cermin. Setelah menunaikan salat, motor tersebut sudah tak ada di tempat.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Rakib.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku masuk ke rumah korban, mengambil kunci motor yang tergantung, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.
“Modusnya sederhana. Karena korban lengah, pelaku memanfaatkan kesempatan itu,” tambah Rakib.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Honda Beat biru dengan nomor rangka MHJ1JF5113AK151910 dan nomor mesin JF51E-1141868, serta satu kunci motor.
Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bontang Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. []
Admin04
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan