ASN PPU Disosialisasi Perbup Pakaian Dinas

PENAJAM PASER UTARA – Dalam upaya menegakkan disiplin berpakaian ASN, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) PPU menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Nomor 31 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada ASN terkait ketentuan berpakaian dinas yang berlaku, sehingga penerapannya seragam dan sesuai standar di seluruh instansi pemerintah daerah.

Acara dibuka secara resmi oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda PPU, Aini, di Aula Lantai 3 Kantor Setkab PPU pada Senin (20/10/2025). Kegiatan dihadiri ASN dari berbagai perangkat daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam sambutannya, Aini menekankan bahwa Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2025 memuat delapan bab dan 32 pasal yang mengatur secara rinci ketentuan pakaian dinas ASN, mulai dari warna, model, hingga perlengkapan seperti kerudung dan sepatu.

“Peraturan ini bukan hanya mengatur seragam, tetapi juga menjadi bagian dari kedisiplinan dan identitas ASN. Melalui pakaian dinas, masyarakat dapat mengenali petugas pelayanan publik dengan mudah,” ujar Aini.

Ia menegaskan pentingnya keseragaman berpakaian ASN sebagai wujud profesionalisme sekaligus peningkatan citra pelayanan publik. ASN yang bertugas di instansi pelayanan langsung, seperti DPMPTSP, Dukcapil, dan Satpol PP, diharapkan menjaga penampilan sesuai ketentuan agar masyarakat merasa nyaman dan mudah mengenali petugas yang melayani.

Selain itu, Aini meminta peserta sosialisasi untuk menyebarluaskan informasi ini kepada rekan-rekan di unit kerja masing-masing.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini, peserta dapat mendiseminasikan isi Perbup kepada rekan-rekan di instansi masing-masing, misalnya melalui apel pagi atau kegiatan internal lainnya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa aturan berpakaian ini berlaku secara menyeluruh dan diharapkan dapat menciptakan keseragaman serta kedisiplinan di lingkungan ASN Pemkab PPU.

“Mari kita menyesuaikan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah agar tidak lagi ada perbedaan warna atau model pakaian di setiap perangkat daerah,” tutup Aini. []

Penulis: Subur Priono | Penyunting: Rasidah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com